Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Modus Kejahatan
Waspada! Modus Kejahatan dengan Menukar Pelat Nomor Kendaraan
Sunday 06 Jan 2013 18:17:46
 

Ilustrasi, motor sedang parkir.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hati-hati bagi Anda pemotor yang suka pelesiran ke tempat perbelanjaan. Sebab modus kejahatan dengan menukar pelat nomor kendaraan semakin marak dan membuat masyarakat resah.

Pihak Mabes Polri mengimbau kepada pengguna kendaraan motor agar mewaspadai modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan cara tersebut.

"Modus ini digunakan untuk para pencuri sepeda motor di mal yang dijaga oleh jasa parkir. Pelaku datang ke mall dengan membawa pelat nomor berikut STNK asli. Pelaku akan mencari sepeda motor bertipe sama dengan yang tertera di STNK. Biasanya sepeda motor yang diincar letaknya jauh dari loket pembayaran parkir," seperti dalam rilis Divisi Humas Mabes Polri, Minggu (6/1).

Dan setelah menemukan motor yang sesuai, pelaku akan menukar plat nomor yang terpasang dengan plat nomor yang dibawanya. Setelah terpasang maka pelaku akan aman saat keluar dari loket parkir karena motor yang ditumpanginya telah sesuai dengan STNK.

Menurut pihak kepolisian selanjutnya pelaku akan mengadali petugas tiket parkir dengan cara menyebutkan tiket parkir hilang. Petugas tiket parkir akan percaya karena pelat nomor kendaraan sesuai dengan STNK asli.

"Tiket parkir yang diminta akan dibilang hilang. Atas hilangnya tiket parkir, pelaku hanya akan dikenakan denda terbesar Rp 50.000. Untuk menghindarinya, parkirlah di tempat yang terawasi oleh Petugas Parkir dan gunakanlah kunci pengaman tambahan," ucap Humas Mabes Polri.

Dalam kasus ini, pengguna motor harus lebih ketat menjaga motor, seperti memasang alat pengamanan ganda yang menyulitkan pelaku.(dk/mbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Modus Kejahatan
 
  Waspada! Modus Kejahatan dengan Menukar Pelat Nomor Kendaraan
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2