Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Nelson Mandela
Wasiat Nelson Mandela Dibuka
Tuesday 04 Feb 2014 18:41:45
 

Nelson Mandela.(Foto: QuateHD.com)
 
AFRIKA SELATAN, Berita HUKUM - Wali wasiat Nelson Mandela mengatakan mantan Presiden Afrika Selatan meninggalkan warisan senilai US$4,1 juta.

Dana perwalian keluarga Mandela akan menerima US$130.000 ditambah rolyalti. Di antara royalti itu berasal dari penjualan buku dan berbagai proyek Mandela.

Istri ketiga Mandela, Graca berhak menerima separuh dari total warisan meskipun ia mungkin tidak akan mengambil seluruh bagiannya. Graca dikatakan hanya akan mengambil aset-aset tertentu termasuk properti di Mozambik.

Anak-anak Mandela mendapat pinjaman US$300.000 per orang semasa hidup mantan presiden Afrika Selatan itu dan akan diputihkan bila pembayarannya belum lunas.

Warisan presiden kulit hitam pertama di Afrika Selatan juga diberikan kepada partai berkuasa ANC, para staf pribadi dan sejumlah sekolah dan perguruan tinggi.

Surat wasiat Nelson Mandela pertama kali ditulis tahun 2004 dan terakhir kali diubah pada 2008.

Salah seorang wali wasiat Mandela, Dikgang Moseneke, mengatakan sejauh ini tidak ada pihak yang mempersoalkan isi wasiat setebal 40 halaman.

Sebelumnya muncul pertikaian di kalangan keluarga mengenai siapa yang berhak atas investasi tokoh dunia itu.

Nelson Mandela meninggal dunia Desember 2013 lalu pada usia 95 tahun.(BBC/bhc)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2