Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Samarinda
Wartawan Dijadikan Pemantau UN Itu Kebijakan Kepala Diknas
Thursday 25 Apr 2013 04:09:01
 

Sekrertaris Diknas Kaltim, Dayang diruang kerjanya, Selasa (23/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Ujian Nasional (UN) 2013 untuk SMA di wilayah Kaltim, dengan menjadikan wartawan baik media Cetak, Elektronik, maupun Online dalam pemantauan pelaksanaan Ujian Nasional merupakan kebijakan Kepala Diknas Kaltim, Musarim, ujar Idhamsyah, Kasi Humas Disdik Kaltim yang juga sebagai Kordinator Distribusi UN SMA 2013 di ruang kerjanya, Rabu (24/4).

Menurut Idhamsyah, tugas wartawan adalah melakukan pantauan atau monitoring saat pelaksanaan ujian, mencatat kejadian, melaporkan kepada Disdik Kaltim, dan menulisnya di media masing-masing tentang kondisi dan fakta yang terjadi di lapangan.

Dalam hal ini Diknas Kaltim melibatkan sekitar 20 lebih wartawan yang melakukan pemantauan ke 14 Kabupaten dan Kota antara lain dari media; Tribun Kaltim, Kaltim Pos, Samarinda Pos, Kaltim Bangkit, TVRI, RRI, Radio Suara Samarinda, Majalah Eksekutor, Warta Harmoni, Vivaborneo.com, Koran Tempo, dan Jurnal Nasional, Trans7, LKBN Antara, serta detik.com.

Disinggung mengenai besar anggaran dari pos anggaran mana yang digunakan Diknas Kaltim untuk membiayai biaya pemantau dari wartawan, pada hal di 14 kabupaten atau kota sudah ada wartawan, Idhamsyah menampik dan mengatakan tidak tau besarnya anggaran dan dari mana itu kebijakan Kepala Dinas, jelas Idham.

"Saya tidak tau berapa besar anggaran dan dari pos mana? Itu kebijakan Kepala Dinas.", ujar Idham.

Sehari sebelumnya pada Selasa (23/4), Sekertaris Diknas Kaltim Ibu Dayang, diruang kerjanya mengatakan, wartawan yang dijadikan pemantau di 14 Kabupaten atau Kota, "tugasnya adalah dalam melakukan pantauan saat pelaksanaan ujian, mencatat kejadian, melaporkan kepada Disdik Kaltim, dan menulisnya di media masing-masing tentang kondisi dan fakta yang terjadi di lapangan, jadi beritanya sampai langsung, jadi tidak usah konfirmasi lagi kepada kita," jelas Dayang.

"Alasannyanya kalau diknas jadi pemantau kan wartawan yang tanya sama kita, mereka melihat langsung apa yang terjadi, itu yang menjadi alasan Diknas jadikan wartawan sebagai pemantau," tegas Dayang.

Dayang juga menyebut bahwa anggaran pemantau dari wartawan juga merupakan anggaran UN 2013, "Semuanya ini merupakan biaya dari pos anggaran UN 2013", pungkas Dayang. (gaj).



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2