JAKARTA ( BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi IV DPR RI, Habib Nabiel Almusawa menyatakan, bahwa masyarakat sekitar area tambang PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika sulit mendapat air bersih. “Ini karena limbah dari PT. Freeport yang dibuang langsung ke badan sungai Ajkwa,” ujarnya seperti yang dikutip dalam keterangan pers, Jakarta, Kamis (12/4).
Nabil menambahkan, akibat pembuangan limbah tersebut, bukan hanya air bersih saja yang langkah. Tetapi keberadaan biota sungai dan biota laut juga turut terancam. "Ini akan menjadi perhatian serius bagi Tim Panja Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH)," tambahnya.
Lebih lanjut Nabil menjelaskan, berdasarkan pasal 45 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, mengatur setiap kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas pertambangan wajib dilakukan reklamasi dan rehabilitasi. Kewajiban lain bagi pihak yang menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan adalah membayar dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi.
“Perusahaan itu telah terbukti menimbulkan kerusakan hutan, lingkungan dan sosial serta belum menyelesaikan kewajiban-kewajibannya baik secara teknis maupun administrasi sesuai dengan Peraturan dan Perundangan-Undangan yang berlaku," tuturnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) agar meninjau kembali izin yang telah diberikan dan tidak memberikan izin penambahan perluasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT. Freeport Indonesia.
Aktivitas pertambangan Freeport di Papua yang dimulai sejak tahun 1967 hingga saat ini telah berlangsung selama 45 Tahun. (rol/biz)
|