Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Freeport
Warga Sekitar Tambang Freeport Krisis Air Bersih
Friday 13 Apr 2012 05:33:19
 

sekitar area tambang PT. Freeport Indonesia (Foto: papua.go.id)
 
JAKARTA ( BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi IV DPR RI, Habib Nabiel Almusawa menyatakan, bahwa masyarakat sekitar area tambang PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika sulit mendapat air bersih. “Ini karena limbah dari PT. Freeport yang dibuang langsung ke badan sungai Ajkwa,” ujarnya seperti yang dikutip dalam keterangan pers, Jakarta, Kamis (12/4).

Nabil menambahkan, akibat pembuangan limbah tersebut, bukan hanya air bersih saja yang langkah. Tetapi keberadaan biota sungai dan biota laut juga turut terancam. "Ini akan menjadi perhatian serius bagi Tim Panja Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH)," tambahnya.

Lebih lanjut Nabil menjelaskan, berdasarkan pasal 45 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, mengatur setiap kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas pertambangan wajib dilakukan reklamasi dan rehabilitasi. Kewajiban lain bagi pihak yang menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan adalah membayar dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi.

“Perusahaan itu telah terbukti menimbulkan kerusakan hutan, lingkungan dan sosial serta belum menyelesaikan kewajiban-kewajibannya baik secara teknis maupun administrasi sesuai dengan Peraturan dan Perundangan-Undangan yang berlaku," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) agar meninjau kembali izin yang telah diberikan dan tidak memberikan izin penambahan perluasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT. Freeport Indonesia.
Aktivitas pertambangan Freeport di Papua yang dimulai sejak tahun 1967 hingga saat ini telah berlangsung selama 45 Tahun. (rol/biz)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2