Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penggusuran
Warga Korban Gusuran Kalijodo Dibiarkan Terlantar
2016-03-04 14:42:11
 

Kasatpol PP Jakarta Utara Choiruddin didampingi perwira Sabhara Polres Jakarta Utara, saat menghampiri warga korban gusuran yang berada di bawah kolong Tol Kalijodo.(Foto: BH/san)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah warga Komplek Kalijodo, korban penggusuran empat hari lalu saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. Betapa tidak, hingga sekarang mereka masih dibiarkan terlantar di lokasi.

Sedikitnya ada sembilan Kepala Keluarga yang masih memilih tetap bertahan. Dan lokasi mereka sekarang ini berada dibawah kolong tol Jalan Kepanduan I, Kalijodo.

Kesedihan terpancar diraut wajah mereka. Ada beberapa ibu-ibu terlihat sangat sedih dan sesekali meneteskan air mata. Rupanya mereka menangis karena tidak ada duit untuk mencari sewa kontrakan. Jangankan buat mencari sewa kontrakan, untuk makan saja mereka terpaksa rela meminta makanan di posko penjagaan Satpol PP.

Rumah kontrakan adalah salah satu pilihan mereka. Sayangnya, mereka terkendala masalah keuangan.

"Kalau saya sendiri sih tidak ada beban, tapi kan saya banyak anak dan cucu. Kasihan nasib mereka," keluh Ny. Murni, 62, perempuan beranak dua dan memiliki 7 cucu.

Pastor CMM, Frans Seran, angkat bicara. Menurutnya, langkah-langkah penggusuran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, itu dinilai cukup baik karena kebijakannya untuk kepentingan Jakarta. Hanya saja menurutnya, kebijakan yang diterapkan Ahok itu sering terjadi keadaan yang bertolak belakang. Artinya dari sisi kemanusiaan dan hukum, kerap diabaikan seperti yang terjadi saat ini di Komplek Kalijodo.

Dalam hal ini, Ahok dinilai telah melakukan cara-cara paksa, penertiban dan pembongkaran dilakukan dengan cara-cara mengintimidasi. Mestinya ahok berpikir secara kemanusiaan begitu juga landasan hukumnya.

"Revitalisasi atau relokasi dari masyrakat tertentu yang tinggal dianggap ilegal itu mestinya diperhatikan. Langkah yang harus dipikirkan dan pertimbangkan secara matang adalah dari sisi kemanusiaan. Kemana mereka harus pergi. Begitu mereka pindah banyak hal yang muncul seperti yang mereka keluhkan kepada saya anak mereka jadi terbengkelai sekolahnya, transportasi jauhlah dan lain-lainya. Ada banyak hal yang harus dipikirkan terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban," ujar Seran.

Selain itu, penting untuk dipertimbangkan lagi persoalan hukumnya. Pemerintah, katanya, harusnya berupaya melakukan sosialisasi jauh-jauh hari minimal tiga bulan sebelum penertiban.

"Jadi masyarakat itu tidak kaget dengan itu. Selambat-lambatnya tiga bulan sebelumnya sudah harus ada sosialisasi rencana relokasi itu sudah diberitau, sehingga masyarakat punya banyak waktu dan kesempatan untuk berkemas-kemas untuk pindah sudah dipikirkan semua. Nah, ini malah dikasih waktu cuman satu minggu itu pun banyak warga yang tidak tau.Yang penting bagi masyarakat adalah rasa aman dan nyaman, itu saja," ungkap Seran.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Choiruddin didampingi Perwira Sabhara Polres Jakarta Utara di lokasi gusuran mengatakan pihaknya akan melakukan pengamanan selama satu minggu. Terkait dengan warga korban gusuran yang masih bertahan di lokasi, ia menyebut rencana nantinya mereka akan dibawa ke Dinas Sosial.

"Kami hanya melakukan pengamanan saja disini, mengenai mereka itu sih katanya mau dibawa sama dinas sosiall," ucapnya.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM, suasana dan kondisi terakhir saat ini di Komplek Kalijodo tepatnya di Jalan Kepanduan I dan II, tampak puluhan petugas Satpol PP dan Polisi masih berjaga melakukan pengamanan.

Begitu juga sejumlah petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) terlihat sibuk di beberapa titik memasang plang peringatan dan pengumuman yang isinya seperti ini "Lokasi ini akan dibangun taman interaktif dan lapangan futsal".(bh/san)



 
   Berita Terkait > Penggusuran
 
  Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
  Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
  Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
  Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
  Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2