JAKARTA, Berita HUKUM - Jumlah warga Kalijodo yang direlokasi ke Rusun Marunda Jakarta Utara, terus bertambah. Sebanyak 36 Kepala Keluarga kembali diberangkatkan ke Rumah Susun (Rusun) pada, Selasa (23/2). Namun, tak sedikit juga warga yang menolak di relokasi karena merasa masih ingin bertahan di kawasan itu.
Surat Peringatan Pertama atau SP1 yang dilayangkan Pemkot Jakarta Utara pada 18 Februari pekan lalu terhadap warga kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, menimbulkan reaksi beragam. Banyak yang mau dipindahkan ke Rusun meskipun terpaksa, namun banyak juga yang bereaksi dengan melakukan penolakan keras dan akan tetap bertahan walau apapun yang akan terjadi.
"Mau SP1 atau SP3, kami tetap bertahan dan tidak akan mau pindah. Jika kawasan ini mau digusur, harus ada penggantian rugi yang sesuai. Apalagi kami sudah puluhan tahun tinggal disini," tegas Makmun, warga Kalijodo yang tinggal di RT 001, saat ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di rumahnya di Kawasan Kalijodo.
Dia mengaku bersama warga lainnya tetap akan bertahan dan siap mempertahan rumahnya sampai titik darah penghabisan.
"Kami akan bangun tenda disini dan sampai seterusnya kami akan mempertahankan tempat tinggal kami sampai titik darah penghabisan," jelasnya, yang di iyakan pula oleh puluhan warga lain yang tengah berkumpul. Tak hanya itu, mereka juga menyebarkan spanduk yang intinya menolak rencana penggusuran.
Berdasarkan data yang dihimpun, kawasan Kalijodo dihuni 3.876 warga. Mereka tinggal di RW 005, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang terdiri dari 1.867 kepala keluarga (KK) yang terbagi di 9 RT.
Sementara, terkait rencana penggusuran bangunan Warga Kalijodo ini, para Warga juga sedang melakukan upaya hukum dengan menggugat ke PTUN Jakarta Utara yang diwakili oleh Kuasa Hukum Warga Kalijodo, Razman Arif Nasution. Gugatan terkait surat peringatan pertama yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi terkait rencana penggusuran di Kalijodo.(bh/san) |