Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penggusuran
Warga Kalijodo Terus Bertambah ke Rusun, Sebagian Menolak Keras
2016-02-23 20:56:48
 

Sejumlah Cafe dan Bar di sekitar kawasan Kalijodo, kini tampak sepi, Selasa (23/2). Tampak puluhan aparat gabungan berjaga-jaga di lokasi.(Foto: BH/san)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jumlah warga Kalijodo yang direlokasi ke Rusun Marunda Jakarta Utara, terus bertambah. Sebanyak 36 Kepala Keluarga kembali diberangkatkan ke Rumah Susun (Rusun) pada, Selasa (23/2). Namun, tak sedikit juga warga yang menolak di relokasi karena merasa masih ingin bertahan di kawasan itu.

Surat Peringatan Pertama atau SP1 yang dilayangkan Pemkot Jakarta Utara pada 18 Februari pekan lalu terhadap warga kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, menimbulkan reaksi beragam. Banyak yang mau dipindahkan ke Rusun meskipun terpaksa, namun banyak juga yang bereaksi dengan melakukan penolakan keras dan akan tetap bertahan walau apapun yang akan terjadi.

"Mau SP1 atau SP3, kami tetap bertahan dan tidak akan mau pindah. Jika kawasan ini mau digusur, harus ada penggantian rugi yang sesuai. Apalagi kami sudah puluhan tahun tinggal disini," tegas Makmun, warga Kalijodo yang tinggal di RT 001, saat ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di rumahnya di Kawasan Kalijodo.

Dia mengaku bersama warga lainnya tetap akan bertahan dan siap mempertahan rumahnya sampai titik darah penghabisan.

"Kami akan bangun tenda disini dan sampai seterusnya kami akan mempertahankan tempat tinggal kami sampai titik darah penghabisan," jelasnya, yang di iyakan pula oleh puluhan warga lain yang tengah berkumpul. Tak hanya itu, mereka juga menyebarkan spanduk yang intinya menolak rencana penggusuran.

Berdasarkan data yang dihimpun, kawasan Kalijodo dihuni 3.876 warga. Mereka tinggal di RW 005, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang terdiri dari 1.867 kepala keluarga (KK) yang terbagi di 9 RT.

Sementara, terkait rencana penggusuran bangunan Warga Kalijodo ini, para Warga juga sedang melakukan upaya hukum dengan menggugat ke PTUN Jakarta Utara yang diwakili oleh Kuasa Hukum Warga Kalijodo, Razman Arif Nasution. Gugatan terkait surat peringatan pertama yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi terkait rencana penggusuran di Kalijodo.(bh/san)



 
   Berita Terkait > Penggusuran
 
  Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
  Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
  Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
  Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
  Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2