JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ratusan warga yang bermukim di RT 07/03, Jatinegarakaum, Pulogadung, Jakarta Timur menolak eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bersama Pemkot DKI Jakarta Timur. Terhadap bangunan rumah yang sudah berdiri sejak tahun 1997 lalu. Yang akan dilaksanakan pada hari Rabu (11/4).
Alasan warga menolak bangunannya ditertibkan, karena uang kerohiman sebesar Rp 25 juta per rumah yang akan diterima warga tidak sebanding dengan harga rumah yang dibangun secara permanen. Padahal, lahan seluas 1,2 hektar itu diklaim milik PT Buana Estate dan warga menempatinya sebagai penggarap lahan tidur.
menurut Sekretaris RT setempat , Sukamto (37 Keinginan warganya adalah pemilik lahan memberikan uang kerohiman sebesar Rp 1,5 juta per meter. Dan Jika hal itu tidak dipenuhi , ia dan warga lainnya akan memilih bertahan dan menolak rencana penertiban tesebut. "Seperti rumah saya ini kan permanen. Luasnya 50 meter persegi, harusnya diberi kerohiman sebesar Rp 1,5 juta per meter," ujarnya saat ditemui wartawan di rumahnya, Selasa (10/4).
Sukamto menambahkan, pihaknya sempat mendapatkan intimidasi yang diduga dilakukan pemilik lahan, sehingga ada 15 warga penggarap lahan yang bersedia menerima uang kerohiman sebesar Rp 25 juta. Tercatat, jumlah keseluruhan warga penggarap lahan ini sebanyak 140 kepala keluarga (KK) atau sekitar 495 jiwa.
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Timur, Syahdonan mengatakan, pelaksana penertiban ini PN Jakarta Timur. Pihaknya, kata Syahdonan, hanya diminta bantuan untuk melakukan penertiban. Namun, sejauh ini, pihaknya juga belum menerima disposisi dari Walikota Jakarta Timur terkait rencana penertiban ini. "Kami sifatnya hanya memberikan bantuan kepada PN Jakarta Timur untuk melaksanakan penertiban. Kami menyiapkan sebanyak 400 anggota Satpol PP untuk penertiban besok," katanya. (bjc/rob)
|