Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penggusuran
Warga Jatinegarakaum Tolak Penggusuran
Wednesday 11 Apr 2012 03:15:02
 

Pengusuran lahan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ratusan warga yang bermukim di RT 07/03, Jatinegarakaum, Pulogadung, Jakarta Timur menolak eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bersama Pemkot DKI Jakarta Timur. Terhadap bangunan rumah yang sudah berdiri sejak tahun 1997 lalu. Yang akan dilaksanakan pada hari Rabu (11/4).

Alasan warga menolak bangunannya ditertibkan, karena uang kerohiman sebesar Rp 25 juta per rumah yang akan diterima warga tidak sebanding dengan harga rumah yang dibangun secara permanen. Padahal, lahan seluas 1,2 hektar itu diklaim milik PT Buana Estate dan warga menempatinya sebagai penggarap lahan tidur.

menurut Sekretaris RT setempat , Sukamto (37 Keinginan warganya adalah pemilik lahan memberikan uang kerohiman sebesar Rp 1,5 juta per meter. Dan Jika hal itu tidak dipenuhi , ia dan warga lainnya akan memilih bertahan dan menolak rencana penertiban tesebut. "Seperti rumah saya ini kan permanen. Luasnya 50 meter persegi, harusnya diberi kerohiman sebesar Rp 1,5 juta per meter," ujarnya saat ditemui wartawan di rumahnya, Selasa (10/4).

Sukamto menambahkan, pihaknya sempat mendapatkan intimidasi yang diduga dilakukan pemilik lahan, sehingga ada 15 warga penggarap lahan yang bersedia menerima uang kerohiman sebesar Rp 25 juta. Tercatat, jumlah keseluruhan warga penggarap lahan ini sebanyak 140 kepala keluarga (KK) atau sekitar 495 jiwa.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Timur, Syahdonan mengatakan, pelaksana penertiban ini PN Jakarta Timur. Pihaknya, kata Syahdonan, hanya diminta bantuan untuk melakukan penertiban. Namun, sejauh ini, pihaknya juga belum menerima disposisi dari Walikota Jakarta Timur terkait rencana penertiban ini. "Kami sifatnya hanya memberikan bantuan kepada PN Jakarta Timur untuk melaksanakan penertiban. Kami menyiapkan sebanyak 400 anggota Satpol PP untuk penertiban besok," katanya. (bjc/rob)



 
   Berita Terkait > Penggusuran
 
  Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
  Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
  Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
  Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
  Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2