Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Penggusuran
Warga Ancam Sandra Alat Berat, Lahan Digusur Perluasan Bandara Long Ampung
Friday 10 Jan 2014 17:32:48
 

Bandara Long Ampung Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).(Foto: Istimewa)
 
MALINAU, Berita HUKUM - Siapa yang tak senang daerahnya dapat berkembang yang salah satunya perluasan Bandara Long Ampung Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang berada di kawasan daratan Apokayan perbatasan antara Indonesia - Malaysia. Jawabnya semua orang pasti senang karena menunjang transportasi udara yang lebih memadai untuk menunjang kebutuhan maupun penghidupan wilayah perbatasan yang tidak hanya menggantungkan nasibnya untuk kebutuhan perut dari negeri sebelah jiran Malaysia.

Perluasan Bandara Long Ampung dengan pengembangan landasan pacu hingga 1.600 meter yang mengambil lahan warga sejauh 350 meter tanpa adanya ganti rugi, dan penggusuran gunung yang perkebunan warga dulunya mereka berkebun, untuk menanam berbagai tanaman dan buah untuk kehidupan mereka tanpa ada ganti rugi satu senpun juga, walaupun sering kali mengajukan keberatan tuntutan kepada Kepala Bandara sentempat, namun hasilnya tak dihiraukan, ujar TM. Ngang diikuti dengan pernyataan TM. Tio, melalui telpon selularnya kepada BeritaHUKUM.com pada Kamis (9/1.

Baik TM. Ngang dan TM. Tio, mengungkapkan bahwa, sebelum pekerjaan dilakukan sudah ada kesepakatan dengan pihak Bandara yaitu lokasinya ke utara 50 meter dan ke selatan 50 meter, namun kenyataannya penggusuran sejauh hingga mencaaapai 500 meter yang mengambil sedikitnya 30 Kepala keluarga (KK) dan lahan warga yang tergusur tanpa adanya ganti rugi, jelas TM Tio.

"Kami sekitar 30 KK beberapa kali lakukan pertemuan dan sudah berapa kali kami ajukan Keberatan kepada Kepala Bandara Long Ampung dan Kontraktor yang alat kerjanya di lapangan, namun tidak ada tanggapan dan tidak mau ganti rugi, bahkan balik mengancam dengan mengatakan bahwa, kalau kalian keberatan, maka tidak ada yang kerja bangun perbatasan," ujar TM. Tio.

TM. Tio maupun TM. Ngang mengatakan, sebagai warga korban yang mewakili sedikitnya 30 KK yang lahan perkebunan mereka yang digusur, untuk perluasan Bandara agar pemerintah dapat memperhatikan dulu tuntutan mereka agar diganti rugi, karena lahan perkebunan mereka yang sudah turun temurun yang mereka tanam berubah buah dan sayur untuk menopang penghidupan mereka sehari-hari.

"ya jangan sakiti hati kami warga perbatasan, yang sebagai beranda terdepan bangsa," ujar Tm. Tio dan TM. Ngang.

Warga juga sangat keberatan dengan sikap Pemerintah yang tidak merespon tuntutan ganti rugi mereka, walaupun sudah berulang kali melakukan pertemuan dengan Kepala Bandara Long Ampung dan Camat Long Ampung untuk masalah ganti rugi, tapi sampai saat ini tidak ada tanggapan sama sekali dan belakangan info yang terdengar dikalangan warga Long Ampung sebagai korban lahannya digusur bahwa, kontraktor yang sedang melakukan penggusuran tersebut akan membangun rumahnya, papar TM. Tio.

"Tuntutan ganti rugi kami hingga saat ini tidak direspon namun belakangan kami dengar kontraktor tersebut akan gunakan lahan tersebut untuk bangun rumahnya, kalau tidak ada respon ganti rugi kami akan tahan dan blokir alat untuk menghentiukan pekerjaan itu," tegas sumber.

Kepala Dinas perhubungan Kalimantan Timur, Hazairin Adha yang hendak dikonfirmasi BeritaHUKUM.com dikantornya Rabu (8/1) dengan alasan masih berada di rumah sakit dan melalui pesan SMS nya meminta pewarta untuk konfirmasi kepasa Hasby, Kepala Bidang pelayanan Udara Dihub Kaltim.

"Saya masih berada di dokter jadi temui pak hasbtty, "ujar Hazairin singkat via pesan singkat SMS.

Kepala Bidang Pelayanan udara Hasby ketika akan dikonfirmasi di kantormnya Rabu (8/1/14) siang tidak berada di tempat. melalui Kasi Keselamatan perbangan dishub Kaltim, Yuki Subekti, kepada pewarta mengatakan bahwa, selama ini tidak ada tuntutan atau keberatan ganti rugi dari warga Long Ampung yang mengaku tanah atau lahannya digusur untuk perluasan Bandara. Karena laporan dari Kepala bandara Long Ampung bahwa, long yang digusur adalah lahan milik bandara bukan milik warga, jelas Yuki.

"Selama ini tidak ada keberatan atau tututan dari warga Long Ampung yang mengaku lahan mereka digusur untuk keperluan perluasan bandara, kalau mereka tuntut tentu kita akan selesaikan namun laporan dari kepala bandara bahwa, lahan tersebut adalah milik bandara bukan milik warga," tegas Yuki.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Penggusuran
 
  Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
  Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
  Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
  Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
  Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2