Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Duka Cita
Warga Aceh di Norwegia Gelar Tahlil Untuk Abu Panton
Saturday 04 May 2013 09:19:54
 

Warga Aceh di Norwegia saat menggelar tahlilan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
NORWEGIA, Berita HUKUM - Do'a serta Tahlil untuk Almarhum ulama kharismatik Aceh asal Pantonlabu, Aceh Utara, Tgk. H. Ibrahim Bardan, turut digelar oleh warga Aceh yang berdomisili di negara Norwegia.

Tahlil itu sejak hari ke-3 wafatnya ulama yang akrab disapa Abu Panton digelar di mesjid Mevlana, Stavanger, Rogaland, Norwegia. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Tgk. Abdul Kadir Abdullah.

Selain memimpin acara do'a dan tahlil, dia juga menyisakan waktunya menyampaikan ceramah di Mesjid Mevlana mengenang riwayat ulama kharismatik semasa hidupnya.

"Acara do'a dan tahlil digelar oleh warga Aceh disana sekitar pukul 18:00 waktu setempat, sehabis shalat ashar," kata Tgk Zulfikar, melalui pesan elektroniknya, Jum'at (3/5)

Zulkifli juga merupakan alumni di Dayah Malikussaleh Pantonlabu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara mengatakan, bahwa ia mengaku merasa kehilangan atas wafatnya guru yang dihormatinya.

"Kami semua warga Aceh yang tinggal di Norwegia turut sampaikan kabar duka cita yang sangat mendalam sebagai penghormatan kepada Abu," ujarnya

Abu Panton tutup usia diumur 68 tahun pada 29 April 2013 kemarin, sekitar pukul 18:00 WIB di Rumah Sakit (RS) Herna, Medan, Sumatra Utara saat menjalani perobatan hipertensi.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Duka Cita
 
  Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
  Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
  Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
  Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2