Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kesetrum Listrik
Warga Aceh Utara Tewas Kesetrum Listrik di Kebun Gambas
2018-03-29 04:03:13
 

Tampak suasana sat di rumah duka.(Foto: BH /sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Nasib nahas memang tak bisa dihindari bagi setiap makhluq yang bernyawa. Siapa sangka hendak melihat kebun gambas berujung maut. Itu seperti yang menimpa Samsul Bahri (25), warga Desa Leupe, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, tewas akibat kesetrum aliran kawat listrik di kebun gambas yang tak jauh dari rumahnya pada, Rabu (28/3) sekitar pukul 20:00 WIB.

Korban ditemukan meninggal sekitar 5 meter dari kawat yang dialiri listrik pencegah hama babi.

Keterangan yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com, korban adalah seorang buruh tani di kebun gambas milik Tarmiji (40), yang berada tak jauh dari rumahnya.

Menurut keterangan saksi, sebelum ditemukan meninggal sekitar pukul 17:00 WIB korban sempat berpamitan dengan pemilik kebun untuk melihat tanaman gambas. Itu korban lakukan setiap harinya.

Namun, karena hingga menjelang maghrib korban belum terlihat kembali ke rumahnya. Pemilik kebun lantas menghubunginya melalui telepon, namun tak juga mendapat jawaban.

Rasa penasaran, pemilik kebun bergegas mengajak abang korban, Umar (44) untuk mengetahui keberadaan korban. Betapa terkejutnya, korban ditemukan dalam kondisi terlentang di tanah dengan posisi tertimpa dahan kayu.

Saksi lantas memeriksa korban untuk memastikan kondisi korban yang lemas dan membiru. Ternyata, korban sudah tak bernyawa lagi.(bh/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2