JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Selatan menangkap DL (48) pelaku pencurian dengan modus berpura-pura sebagai tukang pijat pinggang di Rumah Sakit di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Wanita paruh baya itu, mengambil kesempatan saat seorang korban menunggu di ruang Intensive Care Unit (ICU).
Saat itu, korban tengah menunggu orang tuanya yang sedang sakit. DL datang menghampiri korban. Dia menawarkan pijat pinggang terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto mengatakan korban menyetujui tawaran DL.
"Pada saat dipijat pinggang oleh pelaku, korban dalam keadaan tengkurap dan meletakan tas di samping kiri," ujar AKPB Budi Hermanto di Polres Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Sekitar lima menit memijat, DL pamit untuk mengambil minyak urut. Setelah ditunggu oleh korban yang tengah sakit pinggang, DL tak kunjung kembali.
"Dan korban menyadari tas miliknya hilang berikut uang dan dokumen serta ATM," kata Budi.
Atas perbuatannya Polisi menangkap DL, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi menyita barang bukti, satu buah tas coklat merek fossil, dua buah kartu ATM BCA, satu buah ATM Bank CIMB Niaga, tiga buah kartu Kredit Bank CIMB Niaga, satu buah kartu ATM Bank Permata, satu buah kartu kredit Bank Mega dan BRI.(bh/as) |