Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Bangkok
Wanita Akhiri Hidup jadi Santapan Buaya
Sunday 09 Sep 2012 12:02:39
 

Buaya (Foto: Ist)
 
BANGKOK, Berita HUKUM - Seorang wanita asal Thailand yang tengah depresi nekat mengakhiri hidup dengan menjadi umpan buaya. Wanita berusia 36 tahun itu memberitahu suaminya dia akan ke dokter. Bahkan, wanita yang tak disebutkan namanya itu juga mengungkapkan akan mengunjungi obyek wisata penangkaran buaya.

Dia dilaporkan tidak pernah kembali ke rumahnya sejak meminta izin kepada sang suami. Ia juga tertangkap kamera pengawas (CCTV) memasuki obyek wisata yang terletak sekitar 32 kilometer selatan di Bangkok, Thailand.

Suami wanita tesebut, Sunai Jisathra mengatakan, ia diberitahu para pekerja dari peternakan buaya seorang wanita dengan ciri-ciri istrinya itu telah tewas di tempat tersebut. "Ia mungkin ia bunuh diri untuk menghindari masalahnya", tutur Jisathra, seperti yang dikutip dari liputan6.com, pada Kamis (6/9).

Ia mengakui istrinya memang menderita depresi untuk waktu yang lama. Meski mengetahui istrinya meninggal di tempat itu, ia dan keluarganya tak akan mengajukan tuduhan apapun terhadap pemilik peternakan.(lp6/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Bangkok
 
  Wanita Akhiri Hidup jadi Santapan Buaya
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2