JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik KPK, Wamenkeu Anny Ratnawati dijadikan sebagai saksi kasus korupsi Hambalang untuk tersangka Dedy Kusnidar dan Andy Alfian Mallarangeng, hari ini Rabu (19/12) di Gedung KPK Jakarta Selatan.
Anny membenarkan pemeriksaan dirinya terkait tersangka Dedy Kusnidar dan Andy, Anny juga menjelaskan, "tugas Menteri Keuangan sesuai dengan UU No 17 tahun 2003 pasal 8, tugas mekanisme mengesahkan anggaran terkait tugas admistratif Menteri Keuangan," jelas Anny.
Tugas terkait operasional ada di pasal 9, Menteri pimpinan lembaga pengguna anggaran, merancang anggaran. Membuat dokumen anggaran adalah Menteri dan pimpinan lembaga.
Pasal 54 UU nomor 1, tentang tanggung jawab materil dari Menteri, dan Lembaga sebagai proses persetujuan kontrak tahun jamak yang mengacu pada PMK 56 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak atau multi years kontrak.
Dalam pasal ini, perikatan antara pengguna barang dan jasa terhadap dengan penyedia barang dan jasa tentang keuangan Negara. Persetujuan kontrak tahun jamak, Kepres 42 tahun 2002 yang mengatur persetujuan kontrak tahun jamak yang secara teknis membutuhkan waktu 12 bulan, dan itu pertanggungjawaban Menteri yang mengusulkan, dan bukan tanggung jawab Menteri keuangan. Saya menjelaskan tentang wewenang kementerian keuangan Anny.
Anny menolak menjawab ketika ditanya soal Kemenpora yang tidak menandatangani perubahan kontrak tahun jamak," bukan wewenang saya menjawabnya," ujar Anny sambil berlalu.(bhc/put) |