Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Wamenkeu: Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Bukan Tanggung Jawab Menteri Keuangan
Wednesday 19 Dec 2012 23:00:23
 

Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati saat ditanyai para wartawan di gedung KPK, Rabu (19/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik KPK, Wamenkeu Anny Ratnawati dijadikan sebagai saksi kasus korupsi Hambalang untuk tersangka Dedy Kusnidar dan Andy Alfian Mallarangeng, hari ini Rabu (19/12) di Gedung KPK Jakarta Selatan.

Anny membenarkan pemeriksaan dirinya terkait tersangka Dedy Kusnidar dan Andy, Anny juga menjelaskan, "tugas Menteri Keuangan sesuai dengan UU No 17 tahun 2003 pasal 8, tugas mekanisme mengesahkan anggaran terkait tugas admistratif Menteri Keuangan," jelas Anny.

Tugas terkait operasional ada di pasal 9, Menteri pimpinan lembaga pengguna anggaran, merancang anggaran. Membuat dokumen anggaran adalah Menteri dan pimpinan lembaga.

Pasal 54 UU nomor 1, tentang tanggung jawab materil dari Menteri, dan Lembaga sebagai proses persetujuan kontrak tahun jamak yang mengacu pada PMK 56 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak atau multi years kontrak.

Dalam pasal ini, perikatan antara pengguna barang dan jasa terhadap dengan penyedia barang dan jasa tentang keuangan Negara. Persetujuan kontrak tahun jamak, Kepres 42 tahun 2002 yang mengatur persetujuan kontrak tahun jamak yang secara teknis membutuhkan waktu 12 bulan, dan itu pertanggungjawaban Menteri yang mengusulkan, dan bukan tanggung jawab Menteri keuangan. Saya menjelaskan tentang wewenang kementerian keuangan Anny.

Anny menolak menjawab ketika ditanya soal Kemenpora yang tidak menandatangani perubahan kontrak tahun jamak," bukan wewenang saya menjawabnya," ujar Anny sambil berlalu.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2