Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Wamen ESDM
Wamen ESDM Bantah Produksi Minyak Hasilkan Laba Besar
Tuesday 27 Mar 2012 00:44:44
 

Wamen ESDM, Prof. Widjajono Partowidagdo. (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kelebihan uang yang didapat pemerintah sebesar Rp. 97,995 triliun, hasil penjualan minyak senilai Rp 224,6 triliun, yang disiarkan politisi Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka, pada minggu lalu dibantah Wakil Menteri Energi Sumber Daya Alam (Wamen ESDM), Prof. Widjajono Partowidagdo.

Pasalnya Widjajono menilai perhitungan yang dilakukan Rieke tidak tepat, karena tidak berdasarkan rincian biaya yang telah dikeluarkan pemerintah. “Terdapat biaya yang dikeluarkan untuk minyak yang dijual ke Pertamina. Kita memiliki sistem kontrak bagi hasil antara pemerintah dengan kontraktor kerja sama, yaitu 30-70,” ungkapnya saat ditemui BeritaHUKUM.com di kantornya Gedung Kementrian ESDM, Jakarta, Senin, (26/3).

Menurutnya dari dana sebesar Rp 224,6 triliun yang didapat pemerintah dari Pertamina, pemerintah hanya mendapat 30 persen karena harus memperhitungkan biaya-biaya lain. Biaya tersebut sudah termasuk biaya produksi, beban pengiriman dan termasuk bagian bagi kontraktor.

“Pemerintah mendapatkan 30 persen karena kita tahu minyak yang dibeli Pertamina itu bukan gratis. Ada biaya yang dikeluarkan. Kalau penjualan minyak ke Pertamina sebesar Rp 224,6 triliun itu kan butuh biaya dan bagian untuk kontraktor. Jadi, uang sebesar Rp 97,955 triliun itu digunakan untuk biaya lainnya seperti misalnya bagian kontraktor,” papar Widjajono.

Adapun terkait akan produksi minyak bumi yang terus menurun hingga produksi dikisaran 900.00 barel per hari, Widjajono menilai pemerintah telah mengalami kerugian. Hal itu terkait beban kebutuhan diatas satu juta barel per harinya hingga mengharuskan pemerintah mengimpor minyak.

Seperti diketahui sebelumnya, Rieke menilai pemerintah mendapatkan kelebihan uang dari hasil penjualan ke Pertamina yang sudah dikurangi kekurangan yang dibayar pemerintah yaitu sebesar Rp 97,955 triliun.

Rieke mengatakan kalau pemerintah tidak menaikkan harga BBM subsidi APBN sebenarnya tidak akan jebol bahkan ia menilai pemerintah kelebihan uang. (bhc/boy)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2