Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus TPAPD
Walikota Medan Gagal Ditahan Kejatisu
Friday 12 Apr 2013 13:25:58
 

Rahudman didampingi Dzulmi Eldin saat menghadiri sebuah acara.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Walikota Medan, Rahudman Harahap yang datang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) setelah berkas perkara dugaan korupsinya dinyatakan P21, tidak ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan, Jum'at (12/4).

Kepala Kejatisu, Noor Rachmad mengatakan alasan tidak ditahannya Rahudman Harahap karena ia masih Walikota Medan aktif dan pihak pengacara serta keluarganya telah memberikan sejumlah uang jaminan.

"Ya nanti kan gini saya ditanya lagi sama teman-teman wartawan kenapa dia tidak ditahan, loh saya bilang dia inikan Walikota aktif, ada yang jamin perorangannya ya, diapun udah berikan uang jaminannya," ujar Noor Rachmad.

Namun Noor Rachmad tidak mau memberitahukan berapa jumlah uang yang diserahkan oleh pihak Rahudman. Kedatangan Walikota Medan, Rahudman ke Kejati Sumut pada pagi hari sekitar pukul 08:00 Wib dan keluar sekitar pukul 09:00 Wib tanpa diketahui wartawan karena lewat pintu belakang.

Rahudman Harahap tersandung kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPPAD) senilai Rp. 1,5 Miliar saat ia menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus TPAPD
 
  MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
  Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
  Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
  Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
  Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2