MEDAN, Berita HUKUM - Walikota Medan, Rahudman Harahap yang datang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) setelah berkas perkara dugaan korupsinya dinyatakan P21, tidak ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan, Jum'at (12/4).
Kepala Kejatisu, Noor Rachmad mengatakan alasan tidak ditahannya Rahudman Harahap karena ia masih Walikota Medan aktif dan pihak pengacara serta keluarganya telah memberikan sejumlah uang jaminan.
"Ya nanti kan gini saya ditanya lagi sama teman-teman wartawan kenapa dia tidak ditahan, loh saya bilang dia inikan Walikota aktif, ada yang jamin perorangannya ya, diapun udah berikan uang jaminannya," ujar Noor Rachmad.
Namun Noor Rachmad tidak mau memberitahukan berapa jumlah uang yang diserahkan oleh pihak Rahudman. Kedatangan Walikota Medan, Rahudman ke Kejati Sumut pada pagi hari sekitar pukul 08:00 Wib dan keluar sekitar pukul 09:00 Wib tanpa diketahui wartawan karena lewat pintu belakang.
Rahudman Harahap tersandung kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPPAD) senilai Rp. 1,5 Miliar saat ia menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005.(bhc/and) |