MEDAN, Berita HUKUM - Walikota Medan, Rahudman Harahap akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait kasus dugaan korupsi saat ia menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan pada tahun 2005.
Kedatangan Rahudman ini yang pertama kalinya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Tunjangan Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) TA 2005 dengan jumlah kerugian Negara senilai Rp. 1,5 Milyar.
Dengan mengenakan jas berwarna biru donker, Rahudman yang datang sekitar pukul 15:50 WIB tadi Senin (3/11), hanya ditemani seorang ajudannya, tampak santai memasuki gedung kantor Kejatisu.
Bahkan dengan santainya kepada para wartawan yang hendak mewawancarainya saat baru turun dari mobil, Rahudman hanya melemparkan senyum sambil berkata nanti setelah usai pemeriksaan akan memberi keterangan.
"Nanti-nanti saya akan memberikan keterangan," ucap Rahudman santai sambil berjalan menuju lantai tiga kantor Kejatisu.
Sampai berita ini diturunkan Rahudman masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Tim Pidsus Kejatisu.(bhc/and) |