Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus TPAPD
Walikota Medan Diperiksa Kejatisu
Monday 03 Dec 2012 18:08:45
 

Walikota Medan, Rahudman Harahap saat mendatangi Kejatisu Sumut, Senin (3/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Walikota Medan, Rahudman Harahap akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait kasus dugaan korupsi saat ia menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan pada tahun 2005.

Kedatangan Rahudman ini yang pertama kalinya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Tunjangan Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) TA 2005 dengan jumlah kerugian Negara senilai Rp. 1,5 Milyar.

Dengan mengenakan jas berwarna biru donker, Rahudman yang datang sekitar pukul 15:50 WIB tadi Senin (3/11), hanya ditemani seorang ajudannya, tampak santai memasuki gedung kantor Kejatisu.

Bahkan dengan santainya kepada para wartawan yang hendak mewawancarainya saat baru turun dari mobil, Rahudman hanya melemparkan senyum sambil berkata nanti setelah usai pemeriksaan akan memberi keterangan.

"Nanti-nanti saya akan memberikan keterangan," ucap Rahudman santai sambil berjalan menuju lantai tiga kantor Kejatisu.

Sampai berita ini diturunkan Rahudman masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Tim Pidsus Kejatisu.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus TPAPD
 
  MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
  Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
  Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
  Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
  Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2