Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bansos
Walikota Bandung dan Pengusaha Dicekal KPK Soal Suap Hakim
Monday 25 Mar 2013 18:13:29
 

H. Dada Rosada. SH. Msi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menangkap seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (22/3) kemarin, kini langsung mengeluarkan surat cekal untuk Dada Rosada, Walikota Bandung. Pencekalan ini untuk keperluan penyidikan kasus suap Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait penanganan kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung tahun 2009 dan 2010.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Senin (25/3) mengatakan, surat pencegahan Dada Rosada telah dilayangkan ke pihak Ditjend Imigrasi tertanggal 22 Maret 2013 bernomor KEP-224/01/2013 tgl. 23.03.2013. An. H. DADA ROSADA ,SH.M.Si.

Selain Dada, kata Johan, KPK juga mencegah Totok Hutagalung yang diketahui merupakan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gasibu Pajajaran. "Penyidik KPK telah mengeluarkan permintaan cegah atas nama Dada Rosada kemudian atas nama Totok Hutagalung untuk tidak berpergian ke luar negeri selama 6 bulan," kata Johan Budi di gedung KPK.

Johan menjelaskan, pencegahan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan agar jika yang bersangkutan dibutuhkan keterangan, tidak sedang berada di luar negeri.

Saat ini, masih kata Johan, KPK terus telusuri aktor utama dibalik penyuapan terhadap Hakim Setyabudi, sebab KPK menduga dalam operasi tangkap tangan, Jum'at (22/3), tidak mungkin Asep, yang sedianya seorang kurir Totok saja. "TH (Totok Hutagalung) apakah dia ini yang berinisiatif atau disuruh," terang Johan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Setyabudi Tejocahyono (Wakil PN Bandung/Hakim kasus Bansos), Herry Nurhayat (Kepala Dinas dan Aset Daerah Pemkot Bandung), Asep (kurir pemberi suap), dan Totok Hutagalung (pengusaha dan ketua ormas Gasibu Pajajaran).

Hakim Setyabudi disangkakan Pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 12 ayat a, b, c atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sedangkan Asep, Herry Nurhayat, dan Totok Hutagalung disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 55 KUHP.

"Terhadap 3 tersangka dilakukan penanganan masing-masing, AT dan HN ditahan di rutan KPK. ST ditahan di rutan guntur, TH belum dilakukan penahanan," pungkas Johan Budi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2