JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali (KPK), hari ini, Kamis (23/5) kembali memeriksa Walikota Bandung, Dada Rosada terkait kasus dugaan suap Hakim Ketua Pengadilan Bandung Setyabudi Tejocahyono dalam pengurusan Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung 2010.
Hingga saat ini Dada masih di periksa KPK, sebelumnya Senin, (20/5) lalu KPK juga telah memeriksa Dada Rosada selama hampir 8 Jam, sementara rumah Dada Rosada juga telah di lakukan penggeledahan oleh KPK.
Dada merupakan Walikota yang menang Pilkada di usung oleh Partai Demokrat, Dada masuk di Gedung KPK pada pukul 09:55 WIB. Dengan mengenakan kemeja panjang berwarna putih, Dada enggan membeberkan pemeriksaan dirinya terkait kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, sedianya Dada akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus tersebut. "Diperiksa untuk tersangka TH (Toto Hutagalung)," ujar Priharsa,
Dada ditengarai memiliki hubungan dekat dengan tersangka Toto Hutagalung. Dada Rosada sebagai Wali Kota Bandung sering melibatkan Toto Hutagalung terkait urusan yang berhubungan dengan masyarakat Bandung
Selain Dada, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain untuk kasus yang sama yakni, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST), Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung (TH), anak buah Toto, Asep Triana (AT).Selain mereka bertiga, KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap Herry Nurhayat (HN), PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Kasus itu terbongkar setelah KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Jumat (22/3) lalu dimana KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi wakil hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Perkembangan dari operasi OTT ini, akhirnya mengarah ke Dada, sebab dalam penangkapan KPK menemukan bukti adnya transaksi penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi. Saat itu KPK menyita uang Rp 150 juta yang merupakan uang suap kepada tersangka Hakim Setyabudi.(bhc/put)
|