Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Walikota Bandung Dada Rosada, Naik Kelas Sebagai Tersangka di KPK
Monday 01 Jul 2013 17:10:45
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui pemeriksaan yang bertubi-tubi sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Walikota Bandung Dada Rosada akhirnya telah dinaikan statusnya saat ini sebagai tersangka.

Hal ini terlihat Lembaga Super Body yang diketuai Ketua KPK Abraham Samad Cs telah menetapkan Walikota Bandung, Dada Rosada sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam keterlibatannya terkait penanganan perkara kasus bantuan sosial (Bansos) di Pengadilan Negeri Bandung.

"Berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penanganan perkara Kasus bansos di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menyimpulkan DR (Dada Rosada) selaku Walikota Bandung sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (1/7).

Johan Budi menambahkan, bahwa kader dari Partai Demokrat itu diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penetapan tersangka terhitung sejak tanggal 1 juli," pungkas Johan. Sementara ketika ditanya kapan pemeriksaan lanjutan untuk Dada Rosada dengan setatus barunya?

Johan Budi mengatakan belum mendapat info dari Penyidik, nanti di kabari lebih lanjut.

Walikota Bandung, Dada Rosada di duga terkait dengan kasus suap terhadap Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono, yang sudah di tangkap tangan oleh KPK, dan langsung ditahan terkait perannya dalam kasus Bansos yang bergulir di PN Bandung. Dada Rosada (DR) sendiri mempunyai peran dalam proses pengurusan Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung 2010.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2