Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Walikota Bandung Dada Rosada, Naik Kelas Sebagai Tersangka di KPK
Monday 01 Jul 2013 17:10:45
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui pemeriksaan yang bertubi-tubi sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Walikota Bandung Dada Rosada akhirnya telah dinaikan statusnya saat ini sebagai tersangka.

Hal ini terlihat Lembaga Super Body yang diketuai Ketua KPK Abraham Samad Cs telah menetapkan Walikota Bandung, Dada Rosada sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam keterlibatannya terkait penanganan perkara kasus bantuan sosial (Bansos) di Pengadilan Negeri Bandung.

"Berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penanganan perkara Kasus bansos di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menyimpulkan DR (Dada Rosada) selaku Walikota Bandung sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (1/7).

Johan Budi menambahkan, bahwa kader dari Partai Demokrat itu diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penetapan tersangka terhitung sejak tanggal 1 juli," pungkas Johan. Sementara ketika ditanya kapan pemeriksaan lanjutan untuk Dada Rosada dengan setatus barunya?

Johan Budi mengatakan belum mendapat info dari Penyidik, nanti di kabari lebih lanjut.

Walikota Bandung, Dada Rosada di duga terkait dengan kasus suap terhadap Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono, yang sudah di tangkap tangan oleh KPK, dan langsung ditahan terkait perannya dalam kasus Bansos yang bergulir di PN Bandung. Dada Rosada (DR) sendiri mempunyai peran dalam proses pengurusan Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung 2010.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2