JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui pemeriksaan yang bertubi-tubi sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Walikota Bandung Dada Rosada akhirnya telah dinaikan statusnya saat ini sebagai tersangka.
Hal ini terlihat Lembaga Super Body yang diketuai Ketua KPK Abraham Samad Cs telah menetapkan Walikota Bandung, Dada Rosada sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam keterlibatannya terkait penanganan perkara kasus bantuan sosial (Bansos) di Pengadilan Negeri Bandung.
"Berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penanganan perkara Kasus bansos di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menyimpulkan DR (Dada Rosada) selaku Walikota Bandung sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (1/7).
Johan Budi menambahkan, bahwa kader dari Partai Demokrat itu diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Penetapan tersangka terhitung sejak tanggal 1 juli," pungkas Johan. Sementara ketika ditanya kapan pemeriksaan lanjutan untuk Dada Rosada dengan setatus barunya?
Johan Budi mengatakan belum mendapat info dari Penyidik, nanti di kabari lebih lanjut.
Walikota Bandung, Dada Rosada di duga terkait dengan kasus suap terhadap Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono, yang sudah di tangkap tangan oleh KPK, dan langsung ditahan terkait perannya dalam kasus Bansos yang bergulir di PN Bandung. Dada Rosada (DR) sendiri mempunyai peran dalam proses pengurusan Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung 2010.(bhc/put) |