Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Walhi
Walhi Menilai 70 Porsen Kerusakan Lingkungan di Samarinda Diakibatkan Aktifitas Tambang
Saturday 13 Apr 2013 21:19:38
 

Aktifitas salah satu Tambang di Samarinda Kaltim.(Foto: Ist)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sekitar 70 persen kerusakan lingkungan di kota Samarinda sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sehingga banjir yang terus terendam berbagai kawasan disebabkan oleh kegiatan pertambangan, disamping kegiatan lainnya seperti; pembukaan kawasan perumahan hanya menyumbang sekitar 10 persen, sehingga Pemerintahan Walikota Samarinda H. Sahari Jaang harus bertanggung jawab, hal tersebut di paparkan Ichal Ketua Walhi Kaltim kepada BeritaHUKUM.com Sabtu (13/4).

Menurut Ichal, "Dilihat dari tata kota Samarinda sektor pertanian dan kawasan perumahan dan resapan ekologi, dibanding infrastruktur dinilai kurang memadai, seperti drainase serapan dan drainase alamia yang kebanyakan sudah rusak, ini kesalahan pemkot karena pemeliharaan kawasan kumuh dan kawasan ekologi. Sehingga dampaknya terhadap kerusakan lingkungan yang parah," ujar Ichal.

"Jadi kerusakan lingkungan akibat aktifitas tambang sekitar 70% belum termasuk dengan pembukaan kawasan perumahan berkisar 10%," tambah Ichal.

Berkaitan dengan hal itu, karena semua kepentingan masyarakat bertumpu pada Pemkot, sehingga Pemkot Samarinda lebih bertanggung jawab untuk menyelamatkan lingkungan. "Berhubung Pemkot yang mengeluarkan izin, jadi adanya rencana ada elemen masyarakat melakukan gugatan, merupakan kekecewaan warga yang sebenarnya yang melihat pemerintah tidak sebenarnya mengurus lingkngan," tegas Ichal.

"Pemkot dalam hal ini Walikota Samarinda Sahari Jaang harus dapat merektruktrusasi terhadap semua izin tambang di Samarinda karena pemerintah jugalah yang telah mengeluarkan izin", tegas Ichal.

Polemik aktivitas tambang yang mengepung kota tepian Samarinfda membuat aktifis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim melakukan gugatan kepada Walikota Samarinda, menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda, Endang ketika dikonfirmasi pewarta Sabtu (13/4) mengatakan, "penyebab banjir bukan hanya dari tambang, namun curah hujan yang tinggi dan aktifitas pemukaan lahan untuk perumahan juga merupakan suatu indikasi terjadinya banjir," jelas Endang.

Namun Endang membantah peran tambang sebagai penyebab kerusakan lingkungan akibat banjir, "perlu dilihat kapan izin itu keluar, tahun berapa, juga harus tau apa karena kesalahan pemerintah atau pengelolaan tambangnya", ujar Endang.

Endang juga mengatakan banyak sekali orang berkomentar tentang kerusakan lingkungan dan banjir, namun tidak tau tentang masalah lingkungan.

Dikatakan Endang, BLH Samarinda, di Samarinda merupakan satu-satunya BLH di Indonesia telah mencabut izin lingkungan dari 4 perusahan tambang, PT. Bukit Bumi Batua di daerah Bukit Pinang Samarinda Ulu, PT. Prima Coal Mining di Bengkuring Kecamatan Samarinda Utara, PT. Citra Energi di Loa Bakung Kecamatan Saungai Kunjang dan PT. Bara Energi Kaltim di Mangkupalas Kecamatan Samarinda Seberang.

"Keempat perusahan tambang tersebut dinilai tidak memperhatikan lingkungannya sehingga izin lingkungannya di cabut yang otomatis izin kegiatan aktifitas tambangnyajuga tidak operasi lagi", tegas Dadang.(bhc/gaj).



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2