Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

Walhi Curigai Kepentingan Dibalik Geothermal Bedugul
Sunday 25 Dec 2011 04:06:59
 

Potensi panas bumi Bedugul diperkirakan sangat kecil dan jauh untuk mencukupi kebutuhan listri di Bali (Foto: Ist)
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Wilayah Bali mencurigai adanya kepentingan lain dibalik rencana pengembangan Geothermal Bedugul. Pasalnya, berdasarkan analisa, rencana lain itu diduga berkaitan dengan pembangunan resort atau pertambangan terbuka di kawasan Bedugul, Tabanan, Bali itu.

“Pada dasarnya pengembangan Geothermal Bedugul sangat tidak masuk akal, karena dari satu sumur yang dihasilkan hanya mampu memproduksi listrik yang sangat lemah, yakni hanya 2 megawatt,” kata Koordinator Walhi Wilayah Bali Wayan Gendo Suardana di Denpasar, Bali, baru-baru ini.

Dari 2 megawatt yang dihasilkan Geothermal Bedugul itu, hanya cukup untuk mendukung operasional Geothermal itu sendiri. Kondisi ini juga yang menunjukkan bahwa janji Menteri Energi dan Sumber Daya Minderal (ESDM) Jero Wacik untuk memberikan listrik gratis pada masyarakat sekitar radius 10 kilometer Geothermal, hanya akan menjadi janji belaka.

“Jika janjinya akan membiayai desa dan memberi listrik gratis, saya kira itu menjadi tidak masuk akal. Itu mungkin bohong, karena kalau Geothermal itu dibangun, apalagi radiusnya jauh, itu tidak mungkin. Dalam radius satu kilo itu, hutan semua. Jadi, siapa yang mau dikasi listrik gratis sebetulnya,” ungkap Suardana.

Namun, menurut dia, jika dilihat dari potensi pengembangan pembangunan pariwisata, khusunya untuk resort sangat potensial. Sebab, pemandangan di kawasan Bedugul sangat menjanjikan. Selain dugaan pembangunan resort, ada kecurigaan melakukan pertambangan terbuka, karena kawasan Bedugul memiliki potensi tambang yang melimpah.

“Beberapa dugaan bahwa di sana ada emas, potensi emas. Mengapa memilih titiknya di puncak? Jika penelitian hingga 1.800 kedalamannya, mengapa tidak memiliih dari bawah? Kalau 1.000 meter itu kan lebih efisien secara ekonomi, tapi mengapa harus di puncak?” imbuh Suardana.

Diungkapkan, saat ini saja dengan melakukan pengeboran di tiga titik, pengembangan Geothermal Bedugul telah menyebabkan 48 hektare hutan di kawasan Bedugul mengalami kerusakan akibat pembabatan hutan. Padahal, rencananya pengembangan Geothermal akan dilakukan pengeboran terhadap 12 titik untuk mendapatkan sumber listrik sebesar 10 megawatt. “Berapa hektare lagi hutan yang rusak,” tandasnya.

Berdasarkan perkiraan Walhi Wilayah Bali, Geothermal Bedugul mampu menghasilkan energi listrik mencapai 165 megawatt adalah suatu kebohongan. Alasannya, dari data lapangan terbukti dari tiga sumur yang telah di bor hanya satu sumur yang memilik potensi geothermal dan itupun dengan energy sangat kecil hanya 2 megawatt.

Tapi yang paling penting adalah kawasan Bedugul merupakan kawasan resapan air bagi Bali. Jika Geothermal ngotot untuk dikembangkan, pastinya akan menjadi ancaman bagi ketersediaan air di Bali. Apalagi dengan kondisi wilayah Bali yang makin sarat pembangunan infrastruktur pariwisata tanpa mengindahkan kelestarian lingkungan hidup.(beb/sut)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2