JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyambut baik putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (1/11) lalu. Majelis hakim ternyata menolak permohonan Kementerian ESDM sebagai pihak tergugat intervensi melawan gugatan Walhi dkk. serta Pemda Sumbawa Barat.
Majelis hakim dalam amar putusan selanya menyatakan bahwa yang jadi obyek sengketa hukum bukanlah kebijakan yang dikeluarkan Kementerian ESDM, melainkan yang menjadi obyek sengketa adalah Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 92 Tahun 2011 tentang Izin Dumping Tailing di Dasar Laut PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT).
Putusan sela ini, terkait gugatan terhadap pembuangan limbah tambang (tailing) yang dilakukan Newmont tersebut. Walhi dkk. mempersoalkan izin pembuangan tailing ke laut, dimana hal tersebut adalah ranah Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, Pius Ginting, pihak menilai bahwa tindakan Kementerian ESDM hendak ikut dalam proses hukum ini sebagai cermin ego sektoral dan cerminan kementerian yang mengejar keuntungan ekonomi semata, tanpa pernah secara mendalam memperhitungkan biaya lingkungan yang timbul akibat pembuangan limbah tambang ke laut.
“Teluk Senunu merupakan lokasi pembuangan limbah tambang Newmont adalah wilayah perairan laut masuk ke dalam kawasan Coral Triangle (Segitiga Terumbu Karang-red). Kawasan Segitiga Terumbu Karang ini kawasan terkaya akan kehidupan laut diantara semua laut di Planet Bumi,” jelasnya seperti dikutip situs resmi Walhi, Jumat (4/11).
Di kawasan Segitiga Terumbu karang dapat ditemukan lebih dari 75 % spesies terumbu karang yang telah dikenal di bumi, terdiri dari sekitar 600 spesies koral. Di dalam kawasan Segita Terumbu Karang terdapat 3000 jenis spesies ikan. Pembuangan tailing tambang ke Teluk Senunu, pastinya akan memperburuk terumbu karang, menurunkan jumlah ikan, dan menurunkan pendapatan nelayan yang tinggal di sekitar Teluk Senunu.
“Newmont telah melakukan pembuangan limbang tambang (tailing) sebanyak 140.000 ton per hari ke laut Teluk Senunu, NTB. Jumlah limbah ini setara dengan 21 kali lipat sampah harian kota Jakarta. Anehnya, Kementerian ESDM pada Oktober 2011 memberikan penghargaan Aditama kepada Newmont sebagai perusahaan tambang terbaik dalam pengelolaan lingkungan pertambangan mineral,” tandasnya.(woi/biz)
|