Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kerusakan Hutan
Walhi Ajukan Gugatan Warga Atas Kebakaran Hutan
Saturday 20 Jul 2013 03:16:41
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam waktu dekat ini, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional akan mengajukan gugatan warga (citizen lawsuit) dan class action terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatera, terutama di Riau dan Jambi.

Walhi juga telah melaporkan 117 perusahaan di Riau plus dua di Jambi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). “Usai Lebaran ini kita akan ajukan gugatan,” kata Muhnur Satyahaprabu, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional Walhi dalam diskusi tentang kebakaran hutan dari kajian aspek hukum di Jakarta, Jumat (18/7).

Alasan Walhi ajukan citizen lawsuit, karena pemerintah lamban dalam penanganan kebakaran hutan, termasuk kabut asap di Riau dan Jambi, baru-baru ini. Kejadian serupapun terus terulang setiap tahun.
Menurut dia, saat kabut asap, penyediaan masker oleh pemerintah minim, hingga warga harus membeli sendiri. Dalam mengerahkan personil TNI pun lama. Kejadian sudah berlangsung beberapa minggu, baru menurunkan TNI untuk evakuasi warga. Dalam gugatan itu, Presiden, menjadi tergugat pertama, disusul beberapa kementerian dan pemerintah daerah.

Saran Negara Mengugat Balik

Sementara itu, Pakar Hukum lingkungan Universitas Indonesia, Andri G Wibisana memberikan beberapa saran. Salah satunya, mengugat negara dengan tujuan agar mengugat balik pihak swasta. Untuk mengembalikan uang rakyat yang telah digunakan untuk mengatasi kebakaran hutan.

"Sangat memungkinkan kita melakukan gugatan kepada negara, agar meminta ganti rugi atas pengeluaran anggaran negara,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam menanggulangi pembakaran hutan yang terjadi di Propinsi Riau bulan lalu. Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menyatakan, pemerintah memerlukan biaya sebanyak Rp100 miliar.

Jumlah biaya sebesar itu, tambah Agung, dibutuhkan dari dimulainya penanganan kebakaran hingga beberapa bulan ke depan.

"Biayanya tidak sedikit, paling tidak Rp100 miliar. (Jumlah sebesar itu diperlukan hingga bulan Oktober 2013 nanti," ujarnya menghadiri rapat koordinasi bersama dengan Menteri Kehutanan, Panglima TNI, Menteri Lingkungan Hidup, Kepolisian RI, serta Kejaksaan Agung, di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis (27/6).

Untuk saat ini saja, Agung menyatakan Indonesia sudah mengeluarkan biaya Rp15 hingga Rp20 miliar untuk menanggulangi kebakaran hutan di Riau. "Operasi siap siaga menghadapi bencana asap ini, dari bulan sekarang hingga Oktober 2013. Selama empat bulan," kata dia.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Kerusakan Hutan
 
  MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun atas Perusakan Lingkungan
  Pemerintah: Pemanfaatan Barang Bukti Kayu, Potensi Modus Baru Pembalakan Liar
  IDM Desak Perbup dan Perkab Sorong Dicabut terkait Tata Hutan
  Ribuan Hektar Hutan di Minsel Rusak
  Rehabilitasi Hutan Agar Lestari
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2