*Seharusnya Gubernur Teras Narang Menolak Izin Perusahaan Pertambangan di Wilayahnya tersebut.
PALANGKARAYA- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi ) Kalimantan Tengah menilai, alasan Gubernur Agustin Teras Narang yang menolak rencana pembangunan rel kereta api yang menghubungkan Kalteng-Kaltim akan berdampak pada kerusakan lingkungan, sangat tidak berdasar. Pasalnya, jika berbicara soal lingkungan, berarti tidak boleh ada izin konsensi tambang di daerah tersebut, Tapi, buktinya sudah ada perusahaan pertambangan di kawasan ini.
“Gubernur seharusnya tidak boleh mengizinkan tambang di daerah ini, bukan tidak boleh membangun rel kereta api. Rel kerata api hanya sebagian dampak terkecil. Padahal, perlu diketahi sudah ada delapan perusahaan tambang milik asing yang beroperasi di sana, ” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas, Sabtu (6/8).
Menurut Arie, hal utama dari penolakan gubernur Kalteng atas pembangunan rel KA itu, karena menyangkut kewenangan antara gubernur kalteng dengan pemerintah pusat. “Jadi jamhan kaitkan rel kereta api denga kerusakan lingkungan. Justru gubernur harus mempermasalhkan adanya delapan izin pertambangan di wilayah tersebut. Jangan benturkan rakyat dengan kepentingan gubernur,” tegasnya.
Arie menjelaskan, pembangunan rel kerata api penghubung antar Kalteng –Kaltim sama saja dengan pembangunan rel kereta api dari PurukCahu – Bengkuang. Pertimbangan aspek kerusakan lingkungan sangat kecil, bila dibandingkan kerusakan akibat penambangan tersebut . “Gubernur harus tahu, justru yang paling parah terhadap lingkungan adalah aktivitas perusahaan pertambangannya yang ada di wilayahnya itu,” jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur Teras Narang sangat berang dengan rencana pemerintah pusat untuk membangun rel keret api sepanjang 135 kilometer yang menghubungkan Kalteng dan Kaltim. Bahkan, mantan ketua III DPR ini bertekad mundur dari jabatanya, jika pemerintah pusat tetap memaksakan pembangunan rel kereta api yang mengangkut batu bara dengan nilai proyek mencapai 2,5 miliar dolar AS tersebut kalau tetap dilanjutkan.(rkc/biz)
|