Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kabut Asap
Walhi: Jokowi Blusukan ke Hutan Tak Ada Manfaatnya
Wednesday 09 Sep 2015 12:30:32
 

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan lapangan memantau kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wilayah Sumatera Selatan mengapresiasi kunjungan Presiden Joko Widodo ke wilayah tersebut dalam agenda memantau kebakaran hutan dan kabut asap akhir pekan lalu.

Namun, blusukan dinilai tidak ada manfaatnya jika pendekatannya hanya sebatas seremonial atau ‘berkunjung’.

“Presiden ketika itu memberikan statment yang menurut kami lemah dalam implementasi lapangan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Hadi Jatmiko dalam rilis mengutip Antara Senin (7/9).

Aksi tersebut pun dinilai tak akan berdampak signifikan terhadap perbaikan kondisi lingkungan hidup dan rakyat Sumsel. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan lapangan memantau kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di salah satu lokasi kebakaran tepatnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel.

Kunjungan tak efektif, sebab kabut asap merupakan dampak dari kebijakan pemerintah yang terus mengekplootasi hutan dan lahan gambut. Hadi menguraikan maksud kunjungan Jokowi yang ke Sumsel secara verbal.

Di mana, orang nomor 1 di tingkat pemerintahan Indonesia tersebut mengeluarkan empat instruksi terkait penyelsaian Karhutla.

“Instruksi tidak jauh berbeda dengan yang beliau sampaikan ketika berkunjung ke Riau,” ujarnya.

Bahkan, ketika ke Riau Jokowi menyatakan 2015 bebas asap. Nyatanya komitmen tersebut diingkari. Asap menyelimuti 80 persen Sumatera.

Menurut Hadi, gagalnya komitmen tersebut disebabkan beberapa hal. Salah satunya, instruksi Presiden tidak dijalankan dengan baik oleh pejabat di bawahnya, baik tingkat pusat maupun daerah.

Yang dilakukan oleh pejabat dibawahnya hanya sebatas melakukan hal hal teknis seperti memadamkan api saat sudah terjadi kebakaran, tetapi tidak melakukan upaya upaya strategis berupa penegakan hukum dan review perizinan terhadap perusahaan perusahaan yang membakar lahan dan hutan.

Sementara, terkait pemberitaan ini, Direktur Jaringan Hijau Mandiri (JHM) Panisean Nasution memberikan komentar pada laman media sosial facebooknya. "Ini yang disebut Manajemen Pemadam Kebakaran yang bersifat reaktif, segalanya telah terjadi baru bertindak, bila saja pengelolaan dilakukan secara Preventif & Proaktif dengan adanya suatu kebijakan pemerintah yang berpihak pada SDA & Lingkungan, serta ditegakkannya supremasi hukum bagi teroris lingkungan, niscaya kebakaran hutan & kabut asap dapat diminimalisir..."(Forumhijau/FHI/WalhiSumsel/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kabut Asap
 
  Upaya Penanggulangan ISPA Akibat Bencana Kebakaran dan Kabut Asap Ditinjau dari Prespektif UU
  1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Riau
  1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Sumsel
  Aksi Unjuk Rasa GMP Serentak di 5 Titik Menuntut Cegah Kebakaran Hutan
  PP Muhammadiyah: Musibah Asap Bukan Bencana Alam, Pemerintah Harus Segera Cari Solusi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2