Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Walau Telah Mengaku Khilaf, Teuku Bagus M Noor Dijebloskan ke Sel KPK
Friday 15 Nov 2013 19:02:09
 

Teuku Bagus Muhammad Noor, usai di periksa di Gedung KPK.(Foto: BH/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini benar-benar menjadi Jumat Keramat bagi para Tersangka koruptor di negeri ini, dimana setelah menahan Tersangka kasus mega skandal Bank Century, Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, kini giliran Tersangka lain pada kasus mega proyek P3SON Hambalang Teuku Bagus M Noor (TBMN), menyusul para koruptor uang negara lainya masuk dalam pengapnya sel basment gedung KPK. TBMN seusai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana Mega Proyek olah raga di Hambalang, Bogor Jawa Barat, KPK langsung menahan TBMN.

Juru bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa, untuk 20 hari kedepan KPK telah menahan Teuku Bagus M Noor," TBMN di tahan untuk 20 hari pertama, di Rutan KPK Kls 1 Salemba Jakarta Timur," ujar Johan Budi.

Dalam pemeriksaa sebelumnya Teuku Bagus M Noor, saat memberi keterangan sebagai Saksi untuk tersangka Deddy Kusnidar, Teuku Bagus, mengakui khilaf dalam pengerjaan proses tender, dimana perannya saat itu sebagai Direktur PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Teuku Bagus, awalnya saat itu menerangkan, bahwa dirinya tadi diperiksa sebagai Saksi untuk pak Deddy Kusdinar. selanjutnya mengatakan kepada wartawan bahwa, sudah tahu, karena persidangan pak Deddy Kusdinar dalam waktu dekat sudah segera dimulai.

Iya sebaiknya kita tunggulah.

Kita tunggu dari persidangan nanti, siapa yang berperan sebagai apa, dan ini masih kita dalami bersama KPK.

"Mungkin dalam persidangan nanti akan terungkap, mungkin ada satu, dua, ke khilafan saya," ujar Teuku Bagus, Jumat (9/9) lalu.

Jadi Bapak merasa Khilaf pak?

"Iya mungkin, kita belum tahu, kita belum tahu. Ya kira-kira begitu," ujar Teuku Bagus.

Soal aliran dana dalam anggaran Hambalang mengalir kemana saja dari Bapak?

"Saya gak tahu. Saya gak bisa ngomong," pungkas Teuku Bagus, sambil berlalu saat itu.

Diketahui pada kasus Korupsi dugaan Hambalang, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Di antaranya, mantan Kabiro Perencanaan Keuangan Kemenpora sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek Deddy Kusdinar, mantan Menpora sekaligus pengguna anggaran proyek Andi Mallarangeng, Tengku Bagus dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Anas Urbaningrum.

Jadi hingga saat ini tinggal satu orang lagi yang sudah menjadi Tersangka KPK, namun masih bebas berkeliaran dan menghirup udara segar..(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2