JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR.
Rapat dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (18/1).
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pihaknya melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 7 dan 11 Tahun 2017 terkait jadwal Pemilu 2019, serta verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPD.
"Kami akan melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 7 dan 11, sekarang dalam proses," katanya.
Menurut Arief, dalam tahapan KPU, sistem informasi partai politik atau sipol merupakan bagian dari seluruh proses. Sementara verifikasi faktual untuk mencocokkan dokumen yang ada secara fakta langsung di lapangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang salah satunya menyatakan verifikasi faktual harus diberlakukan kepada semua parpol tidak memungkinkan karena keterbatasan waktu.
"Ini tidak memungkinkan karena waktu yang pendek. Maka kami sedang merumuskan prinsip substansi dari proses yang dulu disebut dengan proses penelitian administrasi dan verifikasi faktual itu," jelasnya.
Ditambahkan Arief, proses verifikasi untuk mendapatkan kebenaran dan keabsahan agar hasilnya benar-benar berkualitas.
MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi oleh Partai Idaman terkait pasal tentang proses verifikasi parpol dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. MK menilai pasal 173 UU 7/2017 melanggar konstitusi dan tidak adil karena verifikasi faktual di seluruh daerah hanya diberlakukan bagi parpol baru. Dan untuk partai lama, verifikasi hanya diberlakukan di daerah otonom baru.(wah/RMOL/bh/sya) |