Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu
Waktu Terbatas, Tidak Semua Parpol Diverifikasi Faktual
2018-01-18 09:01:59
 

Ilustrasi. Kotak suara TPS yang di segel.(Foto: BH/gaj)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR.

Rapat dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (18/1).

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pihaknya melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 7 dan 11 Tahun 2017 terkait jadwal Pemilu 2019, serta verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPD.

"Kami akan melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 7 dan 11, sekarang dalam proses," katanya.

Menurut Arief, dalam tahapan KPU, sistem informasi partai politik atau sipol merupakan bagian dari seluruh proses. Sementara verifikasi faktual untuk mencocokkan dokumen yang ada secara fakta langsung di lapangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang salah satunya menyatakan verifikasi faktual harus diberlakukan kepada semua parpol tidak memungkinkan karena keterbatasan waktu.

"Ini tidak memungkinkan karena waktu yang pendek. Maka kami sedang merumuskan prinsip substansi dari proses yang dulu disebut dengan proses penelitian administrasi dan verifikasi faktual itu," jelasnya.

Ditambahkan Arief, proses verifikasi untuk mendapatkan kebenaran dan keabsahan agar hasilnya benar-benar berkualitas.

MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi oleh Partai Idaman terkait pasal tentang proses verifikasi parpol dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. MK menilai pasal 173 UU 7/2017 melanggar konstitusi dan tidak adil karena verifikasi faktual di seluruh daerah hanya diberlakukan bagi parpol baru. Dan untuk partai lama, verifikasi hanya diberlakukan di daerah otonom baru.(wah/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2