Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pilpres
Waktu Aset BPPN Banyak Dibeli Asing, Lahan PT Kiani Dipercayakan agar Dibeli oleh Prabowo
2019-02-20 22:00:16
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Waketum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono menyampaikan kronologis lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diungkap kepublik oleh Presiden patahana Joko Widodo (Jokowi) saat debat Capres kedua lalu, dimana lahan tersebut dimiiliki oleh PT Kiani Kertas yang salah satu pemegang sahamnya adalah Prabowo Subianto memang memiliki hak pengelolaan lahan HGU tersebut. Tuduhan Jokowi tersebut bahkan, menurut Poyuono dirasa sangat dangkal pengetahuan terkait sistim Agraria dalam pengelolaan lahan di Indonesia.

Arief Poyuono menjelaskan bahwa, "seperti diketahui, masalah kredit Kiani Kertas kepada Bank Mandiri macet sejak November 2002, setahun setelah Bank Mandiri membeli aset Kiani dari BPPN senilai Rp 1,7 triliun," jelas Poyuono, Rabu (20//2).

Lalu, kembali Poyuono menjelaskan bahwa mengapa PT Kiani jatuh di tangan Prabowo?, dan malah bukan pengusaha Asing atau perusahaan asing, yang mana seperti aset-aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang lain banyak dibeli oleh asing.

Adapun, kemuka Poyuono yang merupakan anak buah Prabowo itu menjelaskan bahwasanya, tak lain karena kala itu, saya yang mendapat cerita langsung dari Alm. ECW Nelloe, mantan Direktur Utama Bank Mandiri.

"Begini kata Pak Neloe yang sudah mencoba menahan aset PT Kiani hingga tidak jatuh ke tangan asing. Dengan terus meminta PT Bank Mandiri, Tbk. akan meminta kepada BI perpanjangan waktu restrukturisasi utang PT Kiani Kertas hingga 7-8 tahun," jelasnya menceritakan.

Total utang Kiani yang sebesar 201 juta dolar AS akan ditandatangani perjanjian kreditnya dalam 1-2 pekan mendatang. Sekarang tinggal masalah jangka waktu. Karena kalau sesuai dengan PP4 itu 5 tahun dari penandatanganan kredit. Itu sudah kita ( ECW Nelloe ) ajukan ke BI tidak 5 tahun, tapi 7-8 tahun sejak ditandatangani kredit sampai jatuh tempo.

"Akhirnya hingga tahun 2004 ECW Nelloe mempercayakan aset Kiani agar di beli oleh Prabowo, karena ECW Nelloe Percaya kalau Prabowo itu seorang yang punya rasa nasionalisme, dan ECW Nelloe percaya pada Prabowo kalau ditangan Prabowo maka PT Kiani tidak Akan pernah di jual kepada asing. Sekalipun dalam keadaan sulit keuangannya," kemukanya.

Maka itulah, Poyuono menjelaskan bahwa terbukti hingga kini PT Kiani masih ditangan Prabowo. "Jadi benar apa kata Pak Nelloe tentang Prabowo. Berbeda dengan sebuah rezim yang pernah menjual Indosat mentah-mentah ketangan asing. Dan petugas partainya (Joko Widodo )berjanji kalau akan buyback Indosat dalam kampanyenya, nyatanya Nol Gede,," tegas Arief Poyuono..

"Malah yang ada banyak aset negara yang digadaikan dalam bentuk obligasi dan surat utang," pungkas Poyuono singkat.(bh/mnd).



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2