SAMARINDA, Berita HUKUM - Wakil Rakyat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) yang berada di Gedung Dewan Karang Paci Samarinda menggelar rapat Paripurna ke 8 yang digelar di lantai 6 Gedung DPRD Kaltim pada, Selasa (17/12) sekitar pukul 11.00 Wita, terkait hak interpelasi, tidak di fungsikannya Sekprov Abdul Sani.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Harun, SH juga didampingi Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, serta dihadiri oleh 36 anggota DPRD Kaltim lainnya.
Agenda rapat paripurna terkait usulan interpelasi oleh juru bicara para pengusul, kedua tanggapan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan ketiga persetujuan atau penolakan DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Andi Harun selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa Hak Interpelasi di tolak, tidak memenuhi syarat karena sudah jelas aturannya tatib.
“Rapat Paripurna menolak interpelasi, Saran konstruktifnya dari anggota DPRD yang kita penuhi, bahwa hubungan dengan gubernur harus lebih harmonis dan tingkatkan sinergitas,” jelas Andi Harun.
Kesimpulan dalam rapat paripurna tersebut adalah Dewan akan mengundang Gubernur untuk rapat konsultasi, karena dengan keputusan DPRD menolak unsur interpelasi karena tidak memenuhi syarat menurut ketentuan hukum peraturan perundang-undangan, tegas Andi Harun.
Andi Harun juga menegaskan bahwa substansinya, intensitas dialog hubungan antara gubernur dan DPRD akan dilakukan dalam bentuk pertemuan informal, akan dilakukan dalam bentuk rapat konsultasi biasa,” terang Andi Harun.
“Gubernur sudah menyampaikan ke saya, kalau diadakannya rapat konsultasi, ia akan datang sendiri sepanjang beliau ada di Samarinda, dan tinggal kita saja yang menyesuaikan jadwal beliau ada di Samarinda,” pungkas Andi Harun.(bh/gaj) |