Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Wakil Ketua MPR Tagih Janji Semua Bansos PPKM Darurat
2021-07-16 16:12:48
 

Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, tuntut pemenuhan janji Pemerintah (Kemenko PMK dan Kementerian Sosial) yang sejak 1 Juli 2021, menyatakan akan menyalurkan bantuan sosial di tengah penerapan kebijakan PPKM Darurat. Tuntutan itu disampaikan Hidayat Nur Wahid menyusul banyaknya warga yang mengeluhkan tak kunjung cairnya bantuan sosial tersebut.

Padahal, sejak 12 Juli 2021 PPKM Darurat sudah diperpanjang dan diperluas hingga 15 Kabupaten / Kota di luar Jawa-Bali. Perpanjangan dan perluasan PPKM Darurar, itu didasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 15,16, dan 18 tahun 2021. Padahal, Pembatasan pergerakan tersebut menyebabkan rakyat semakin kesulitan ekonomi. Sehingga Pemerintah seharusnya sudah mengantisipasi dan secepat mungkin melunasi janjinya, menyalurkan semua bantuan sosial tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19, dengan memperhatikan verivikasi dan validasi data penerima, agar tak terulang kasus-kasus bermasalah sebelumnya, termasuk bansos yang dikorupsi.

"Harusnya pemerintah antisipatif dan melaksanakan kewajiban konstitusionalnya. Yaitu melindungi seluruh Rakyat Indonesia dari korona, kelaparan, dan dampak sosial ekonomi dari diberlakukannya PPKM Darurat itu. Perlindungan tersebut harusnya dilaksanakan sejak awal diberlakukannya PPKM Darurat," demikian disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/7).

Hidayat selaku Anggota Komisi VIII DPR RI, juga mengkritisi kinerja Menteri Sosial Tri Rismaharini menyangkut kelanjutan program Bansos Tunai yang sangat diperlukan Warga dan aman dari koupsi. Pasalnya, sejak awal perpanjangan bansos tunai, Risma selalu berkilah soal ketiadaan anggaran, sekalipun Kementerian Keuangan berulang kali menyatakan bahwa anggaran tersebut tersedia tinggal menunggu surat pengajuan penerima dari Kemensos. Tapi sekalipun Menko PMK mendukung kelanjutan program Bansos Tunai, nyatanya Mensos tidak kunjung membuat surat pengajuan program Bansos Tunai ke KeMenkeu.

Kinerja Kemensos menyalurkan bantuan tunai di era PPKM darurat, kata Hidayat juga lamban. Pada Rabu (14/7/2021) di mana PPKM sudah berjalan 11 hari, PT Pos sebagai agen penyalur bansos baru menerima surat perintah bayar dari Kemensos, itu pun hanya untuk 2 juta penerima dari total 10 juta penerima bansos tunai. Masalah akurasi data dan kelambanan pelaksanaan Bantuan Tunai ini diperparah dengan tidak segera dilibatkannya Komisi VIII DPR-RI dalam membahas dan memutuskan verifikasi dan validasi data bansos PPKM Darurat, sehingga Hidayat mempertanyakan kebenaran dan kevalidan dari data penerima yang dipergunakan oleh Kementerian Sosial saat ini. Sebab, pada rapat kerja terakhir Komisi VIII dengan Kemensos soal verivali data (24/5/2021), Komisi VIII masih mempertanyakan dan meminta Kemensos memperbaiki data penerima bantuan sosial. Nyatanya, hingga masa sidang berakhir pada (15/7/2021), verivikasi dan validasi data DTKS belum pernah diputuskan bersama antara Mensos dan Komisi VIII DPR. Padahal sebelumnya Mensos Risma secara sepihak sudah mendelete (menidurkan) 21 juta DTKS yang diklaim bermasalah oleh Kemensos.

"Alih-alih bersinergi dengan Komisi VIII membahas verivali data agar bansos PPKM Darurat tepat sasaran, dan terhindar dari korupsi, Menteri Risma malah menghadirkan kegaduhan publik, dengan marah-marah di depan umum yang membawa-bawa Papua sehingga membuat marah warga di sana. Di era Covid-19, ini Mensos harusnya makin menenteramkan semua WNI, tidak malah membuat pernyataan yang mengandung rasisme sehingga dan membuat gerah warga Papua. Karenanya segera minta maaf dan menarik pernyataan sangat lah dianjurkan, kemudian segera focus mempercepat dan memperluas penyaluran bansos dengan data yang valid, sebelum PPKM Darurat berakhir," ujarnya Hidayat menambahkan.

Kelambanan Risma menyalurkan Bansos, kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, membuat makin banyak warga terdampak Covid-19 tidak bisa tinggal di rumah. Dan itu akan menyebabkan lonjakan signifikan paparan virus Covid-19. Sejak awal PPKM Darurat diberlakukan pada 3 Juli 2021, penambahan kasus baru harian Covid-19 justru terus meningkat dari 34.379 hingga kini mencapai 47.889 per hari. Di saat yang sama, berdasarkan keterangan Bank Indonesia (14/7/2021), aktivitas bisnis turun hingga setengah dari kuartal sebelumnya akibat penerapan PPKM Darurat. Kondisi ini menyebabkan rakyat tidak hanya terpapar oleh virus Covid-19, tapi juga terpapar oleh ancaman kemiskinan, pengangguran, dan kelaparan. Dan itu akan berkontribusi mengurangi imun dan daya tahan tubuh di tengah situasi pandemi, sehingga dapat meningkatkan risiko kematian. Hidayat mendesak Risma segera melengkapi surat perintah bayar bagi seluruh penerima bansos tunai PPKM Darurat, sehingga para warga yang terdampak sosial-ekonomi bisa kembali bertahan atasi dampak buruk Covid-19.

"Saat ini banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari pendapatan harian, terpaksa keluar mencari nafkah, dikarenakan tidak kunjung cairnya bansos dari Pemerintah. Mensos harusnya peka dan peduli akan hal ini, dengan segera mencairkan bansos tunai. Lebih baik lagi jika memperjuangkan perluasan penerima bansos akibat semakin banyaknya WNI terdampak covid-19, apalagi dengan diberlakukannya keputusan Pemerintah yang memperpanjang dan memperluas wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat," pungkasnya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2