JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Syarief Hasan meminta DPR RI menolak Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Menurut pandangannya, Perppu itu berpotensi melanggar konstitusi. "Antara lain menarik fungsi anggaran dari DPR RI ke Presiden, dan menarik atau menggabungkan kebijakan moneter dan fiskal sekaligus di tangan eksekutif. Selain itu, juga ada batasan defisit anggaran 3 persen. Itu yang tidak jelas dan tidak transparan," ujar Syarief melalui pesan WhatsApp yang diterima RMco.id, Jumat (17/4).
Syarief menyarankan, agar Perppu tersebut segera diganti dengan APBNP. Menurutnya, dengan APBNP, semua fraksi akan melakukan pembahasan dengan cepat dan tepat sesuai Undang-undang.
Pada kesempatan yang sama, Syarief menilai, potensi pelanggaran tak hanya tampak pada Perppu No.1/2020.
Hal serupa juga bisa terlihat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020.
"Presiden harus membatalkan Perpres 54, serta menarik atau mengganti Perppu dengan APBNP. Jika tidak, maka Presiden berpotensi melanggar konstitusi melalui dua kebijakan tersebut," tandasnya.(RMco.id/wan/demokrat/bh/sya) |