Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
DPRD Kaur
Wakil Ketua DPRD Kaur Mendukung Penegakkan Hukum terkait Tambak Ilegal
2018-08-24 09:16:32
 

Darhan, Sip Wakil Ketua 1 DPRD kabupaten Kaur, Bengkulu.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Banyaknya tambak udang liar ditanggapi dengan sikap tegas oleh Ketua Tim Terpadu Nandar Munadi, S.Sos, M.Si guna menyikapi keberadaan tambak udang liar yang membandel tersebut mendapat dukungan dari Darhan, Sip sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Nandar Munadi, S.Sos, M.Si selaku Ketua Tim Terpadu pernah menegaskan bahwa tambak udang liar yang belum memiliki izin namun tetap beroperasi. Revisi Tata Ruang harus jelas dan tidak berbenturan dengan Undang Undang.

Menindak lanjut pemberitaan itu, Wakil Ketua I DPRD Kaur, Darhan, Sip dari fraksi Demokrat saat di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM di ruang kerjanya pada, Kamis (23/8) mendukung pernyataan tegas ketua tim terpadu tersebut.

"Jika memang para pelaku pengusaha tambak sudah diingatkan, bahkan lokasi tambaknya sudah pernah dilakukan penyegelan oleh tim terpadu, saya rasa memang sudah layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum seperti Polres Kaur," tutur Darhan.

Menurutnya secara kelembagaan dan sesuai dengan fungsi legislasi, DPRD akan memanggil Kabag Hukum Pemda Kaur, untuk menayakan terkait masalah revisi perda rencana tata ruang wilayah RTRW.

"Kami akan memanggil bagian hukum Pemda untuk menanyakan sudah sejauh mana kesiapan revisi RTRW, sebab sekarang ini perda RTRW sudah boleh dilakukan revisi, karena sudah lima tahun. Revisi RTRW bisa dilakukan setelah habis lima tahun berjalan sejak ditetapkannya menjadi Perrda," jelanya.

Disisi lain ia mengatakan bahwa Lembaga Legislatif tidak bisa terlalu jauh ikut campur dalam persoalan tambak, "sebab kami bekerja sesuai dengan tiga tugas pokok yaitu, legislasi, anggaran dan pengawasan, jadi kalau masalah segel menyegel itu sudah diluar kewenangan DPRD."

Ia (Darhan red) sangat menyayangkan banyak pengusaha tambak yang beroperasi, namun sama sekali tidak ada kontribusi kepada daerah sebagai PAD, padahal bisa mencapai miliyaran rupiah uang masuk ke PAD, bila para pengusaha tersebut dapat dan mau membayar PAD dari hasil jual panen mereka, pungkasnya.(bh/aty)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2