Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pilpres
Wakil Ketua DPR Curigai PP Nomor 32 Tahun 2018
2018-07-25 19:10:42
 

Wakil Ketua DPR RI/Korkesra, Fahri Hamzah (F-PKS).(Foto: IwanArmanias/Iw)
 
JAKARTA, berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai tindakan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 itu sangat tidak bisa diberi makna tinggi. Karena diwarnai oleh hal-hal yang mencurigakan terkait momentum dan substansi.

"PP Nomor 32 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden harus melalui izin presiden dalam batas waktu selama 15 hari, patut dicurigai. Apalagi PP dikeluarkan menjelang digelarnya Pilpres 2019 mendatang. Itu sangat tidak bisa diberi makna tinggi, karena diwarnai oleh hal-hal yang mencurigakan terkait momentum dan substansi," ujar Fahri dalam keterangan persnya, Rabu (25/7).

Lebih lanjut Fahri menilai, bahwa hal tersebut bukanlah tindakan negarawan, melainkan politisi murni yang ingin menjegal lawannya. Bahkan ia mengibaratkan hal itu bak wasit yang turun menjadi pemain. Sebab salah seorang dalam pertarungan Pilpres adalah dirinya sendiri. Politisi asal daerah pemilihan NTB itu menjelaskan, mungkin Presiden punya kewenangan tersebut. Namun yang penting adalah momentumnya saja yang mesti dilihat.

"Lagi pula kan terbaca (dikeluarkannya PP) ada motif politik dibelakangnya," tegas Fahri sambil menambahkan bahwa adanya Perpres itu akan membuat Pemilu menjadi tidak berkualitas karena sarat dengan kepentingan kekuasaan.

Oleh karena itu, pihaknya menyarankan, jika tidak ingin dicurigai, Presiden Jokowi selayaknya menandatangani aturan itu untuk Pilpres 2024, bukan tahun depan.

Sebagaimana diberitakan berbagai media massa, pekan lalu tepatnya Kamis (19/7/2018), Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara. Salah satunya mengatur tentang kepala daerah yang dijadikan calon presiden/wakil presiden.

Dalam PP iitu disebutkan bahwa untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan pada saat pelaksanaan pemilihan umum, pemerintah memandang perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden.(ayu/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2