Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
UU Migas
Wakil Ketua BPK: Mendukung UU Sektor Migas Yang Dapat Menguntungkan Negara
Saturday 07 Sep 2013 15:28:16
 

Tema urgensi UU MIGAS baru untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat, yang di Hadiri sebagai pembicara dalam talkshow ini, Prof Mahfud MD, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, Susilo Sutomo, Bobby A. Rizaldy, di Gedung KAHMI Center Jakarta Selatan, Sabtu (7/9).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mengadakan talkshow tentang Migas, dengan tema Urgensi UU MIGAS Baru untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat di Gedung KAHMI Center, Jakarta Selatan, Sabtu (7/9).

Hadir sebagai pembicara dalam talkshow ini, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H,, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, S.E. M.M, Anggota Komisi VII DPR, Bobby A Rizaldy, Susilo Sutomo.

Menurut Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, kalau kita melihat sektor Migas, kita lihat dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), penerimaan di sektor Migas itu sangat besar hingga mencapai 60%. Namun saat ini penerimaan saat ini cenderung menurun dan pendapatan Negara lebih besar dari sektor pajak.

Saya mendukung untuk segera di bentuk UU Migas yang baru, dan harus dengan jelas dan mengikat semua untuk kepentingan memenangkan keuangan negara.

Menurut Hasan Bisri, di butuhkan sistem yang baik dan benar, agar tidak ada seseorang yang bisa memutuskan sesuka hatinya kontrak seorang diri, dan ini salah satu cara agar orang tidak mempunyai kekuasaan yang besar dalam sebuah nilai kontrak Migas.

Persoalan dalam kontrak Migas yang lalu, semua biaya, namun tidak terbatas pada a,b,c semua boleh dibebankan terhadap nilai dari pembagian hasil kontrak.

Disini timbul persoalan hukum, dan mereka (pihak asing) akan kembali kepada perjanjian, dan perjanjian antar negara tidak mudah di rubah, di tahun 2012 temuan kami ada 200 juta US dolar yang masuk dalam anggaran perjanjian kontrak Migas.

Rudi Rubiandini mengatakan kepada saya, "kalau di buat aturan seperti itu, mereka (pihak asing) akan hengkang dari Indonesia, dan kita tidak punya minyak," ujar Hasan Bisri.

Persoalan yang muncul, dalam penjualan minyak mentah, tapi SKK Migas tidak bisa menjual langsung, jadi SKK Migas tidak bisa menjualnya langsung, harus melalu broker and trader.

Pernah ada trader dalam negeri yang tidak bayar, dan memiliki hutang tunggakan hingga triliunan hingga saat ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2