Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Wakil Kejaksaan Agung ke Papua Nugini, Upayakan Ekstradisi
Monday 17 Dec 2012 19:32:52
 

Konferensi Pers Wakil Jaksa Agung Darmono Senin (17/12) sebelum ia dan tim terbang ke Papua Nugini.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Republik Indonesia terus berupaya melakukan ekstradisi terhadap terpidana Joko Sugiarto Chandra, yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 2 tahun. Status kewarganegaraan Joko Sugiarto Chandra yang telah berubah menjadi warga negara Papua Nugini (PNG) adalah kendala utama.

"Kejaksaan agung telah melakukan berbagai upaya secara sah, dan sudah beberapa kali agar Sugiarto Chandra bisa diekstradisi," kata Darmono Wakil Jaksa Agung dalam konferensi pers di ruang pers Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (17/12).

Didampingi Interpol Dadang Sutresno, Kapuspenkum Kejagung Setia Untung dan R Silitonga dari Ditjen Imigrasi, Darmono menjelaskan bahwa berlarut-larutnya persoalan ini karena pemerintah di sana (PNG) disana efektif, Perdana Menteri Scumare yang masih menjabat di PNG pun telah beberapa kali tidak datang menghadiri undangan Parlemen Papua Nugini.

"Kami pun telah berupaya berkoordinasi dengan Duta Besar RI Andreas," ujar Darmono sebelum bertolak ke Papua Nugini.

Diungkapkan Darmono bahwa terpidana sudah menjadi Warga Negara PNG sejak 16 Mei 2012 melalui naturalisasi. Bahkan Joko Chandra yang memiliki tinggi 168 CM itu telah memiliki paspor baru dari PNG dengan nomor paspor B 33901 dengan Jhochan, gabungan dari nama Joko Chandra.

Karena telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi, maka harta kekayaan Joko Sugiarto telah disita oleh negara. Dan dalam konferensi pers sore tadi Darmono mengutarakan harapannya, "Sebaiknya Joko Sugiarto Chandra menyerahkan diri, 2 tahun itu waktu yang tidak lama, banyak oknum-oknum pejabat dengan masa tahanan lebih lama, lebih dari 2 tahun," ujar Darmono.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2