Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Wakil Bupati Halmahera Selatan Divonis 8 Tahun Penjara
Monday 02 Sep 2013 10:18:27
 

Wakil Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Drs. Rusdan T. Haruna, M.Si, di vonis hukuman delapan tahun penjara, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.(Foto: Ist)
 
TERNATE, Berita HUKUM - Wakil Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Drs. Rusdan T. Haruna, M.Si, di vonis hukuman delapan tahun penjara, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, dalam kasus korupsi Dana Bantuan Sosial di Kabupaten Halmahera Timur, Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp4,8 miliar, Rabu (28/8).

Rusdan T. Haruna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan primair.

JAKARTA, Berita HUKUM - Rusdan juga didenda Rp200 juta, subsider 2 tahun, dan harus mengembalikan uang penganti Rp3,5 miliar dalam jangka waktu satu bulan. Apabila tidak ada realisasi dari keputusan tersebut seluruh harta benda disita oleh negara sesuai jumlah yang ditetapkan.

Pembacaan vonis/amar putusan dengan terdakwa Rusdan T. Haruna dilakukan oleh Miniardi, SH Ketua Pengadilan Negeri Ternate selaku Ketua Majelis Hakim dan 2 (Dua) orang Hakim Adhoc yakni Moch. Mahin, SH, MH dan Lazuardi L. Tobing, SH sebagai hakim. Didalam membacakan vonis tersebut hakim saling bergantian membacakannya.

Pembacaan vonis tersebut dihadiri oleh para keluarga terdakwa yang berjumlah kurang lebih 20 orang ditambah dengan masyarakat umum yang ikut mendengarkan putusan tersebut beserta para wartawan sehingga ruang sidang Tindak Pidana Korupsi penuh dan tidak dapat menampung para pengunjung sidang.

Setelah selesai pembacaan amar putusan suasana dalam ruang siding menjadi tidak terkendali, terdakwa Rusdan melampiaskan emosi kepada salah satu JPU yakni Robert J. Lambila, SH dengan mengatakan “Robert, puas….Robert, ngana so puas, ngana manusia darimana”. Kemudian diikuti oleh keluarga terdakwa sambil berteriak “ ROBERT, ngana awas, Robert, ngana keluar”.

Setelah selesai pembacaan amar putusan tersebut, pihak aparat keamanan yang terdiri dari TNI dan POLRI mengamankan para JPU yakni Robert J. Lambila, SH dan Pardi Muthalib, SH ke salah satu ruang Hakim guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Massa dari keluarga terdakwa dan terdakwa masih terus berkomentar diluar ruang Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Ternate sambil berteriak nama JPU Robert J. Lambila.

Sekitar pukul 16.00 Wit, terdakwa Rusdan T. Haruna dibawa kembali ke Rutan Klas IIB Ternate dibawah pengawalan aparat keamanan dan para petugas pengamanan dari Kejaksaan Negeri Ternate dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, setelah suasana dihalaman Pengadilan Negeri Ternate kondusif, JPU dievakuasi kembali ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan menggunakan Mobil Patroli dari Polres Ternate dibawa pengamanan anggota TNI dan petugas Pengamanan dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.(ysh/kja/bhc/sya))



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2