TERNATE, Berita HUKUM - Wakil Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Drs. Rusdan T. Haruna, M.Si, di vonis hukuman delapan tahun penjara, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, dalam kasus korupsi Dana Bantuan Sosial di Kabupaten Halmahera Timur, Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp4,8 miliar, Rabu (28/8).
Rusdan T. Haruna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan primair.
JAKARTA, Berita HUKUM - Rusdan juga didenda Rp200 juta, subsider 2 tahun, dan harus mengembalikan uang penganti Rp3,5 miliar dalam jangka waktu satu bulan. Apabila tidak ada realisasi dari keputusan tersebut seluruh harta benda disita oleh negara sesuai jumlah yang ditetapkan.
Pembacaan vonis/amar putusan dengan terdakwa Rusdan T. Haruna dilakukan oleh Miniardi, SH Ketua Pengadilan Negeri Ternate selaku Ketua Majelis Hakim dan 2 (Dua) orang Hakim Adhoc yakni Moch. Mahin, SH, MH dan Lazuardi L. Tobing, SH sebagai hakim. Didalam membacakan vonis tersebut hakim saling bergantian membacakannya.
Pembacaan vonis tersebut dihadiri oleh para keluarga terdakwa yang berjumlah kurang lebih 20 orang ditambah dengan masyarakat umum yang ikut mendengarkan putusan tersebut beserta para wartawan sehingga ruang sidang Tindak Pidana Korupsi penuh dan tidak dapat menampung para pengunjung sidang.
Setelah selesai pembacaan amar putusan suasana dalam ruang siding menjadi tidak terkendali, terdakwa Rusdan melampiaskan emosi kepada salah satu JPU yakni Robert J. Lambila, SH dengan mengatakan “Robert, puas….Robert, ngana so puas, ngana manusia darimana”. Kemudian diikuti oleh keluarga terdakwa sambil berteriak “ ROBERT, ngana awas, Robert, ngana keluar”.
Setelah selesai pembacaan amar putusan tersebut, pihak aparat keamanan yang terdiri dari TNI dan POLRI mengamankan para JPU yakni Robert J. Lambila, SH dan Pardi Muthalib, SH ke salah satu ruang Hakim guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Massa dari keluarga terdakwa dan terdakwa masih terus berkomentar diluar ruang Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Ternate sambil berteriak nama JPU Robert J. Lambila.
Sekitar pukul 16.00 Wit, terdakwa Rusdan T. Haruna dibawa kembali ke Rutan Klas IIB Ternate dibawah pengawalan aparat keamanan dan para petugas pengamanan dari Kejaksaan Negeri Ternate dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, setelah suasana dihalaman Pengadilan Negeri Ternate kondusif, JPU dievakuasi kembali ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan menggunakan Mobil Patroli dari Polres Ternate dibawa pengamanan anggota TNI dan petugas Pengamanan dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.(ysh/kja/bhc/sya)) |