Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Buni Yani
Waket DPR Berharap Majelis Hakim Beri Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan Kasus Buni Yani
2017-11-03 07:11:15
 

Waki Ketua DPR RI Kordinator Bidang Politik dan Keamanan Fadli zon menerima audiensi Buni Yani beserta Tim Kuasa Hukum diketuai oleh Aldwin Rahadian. di ruang rapat pimpinan DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11).(Foto: Arief)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua (Waket) DPR RI Kordinator Bidang Politik dan Keamanan Fadli zon berharap Majelis Hakim bisa memberikan keadilan dengan melihat fakta-fakta yang ada dalam pengadilan. Hal tersebut diungkapkannya saat menerima audiensi dari Buni Yani dan tim advokatnya di ruang rapat pimpinan DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11).

"Kami menerima aspirasi, masukan, karena saya juga mengikuti kasus saudara Buniyani ini sejak awal. Tidak ada Case, ini hak setiap anggota masyarakat terhadap pejabat public, video itu pun sudah ditampilkan dalam ruang publik untuk menyebarkannya, tanpa suatu proses melalui pemotongan, kalau pun dipotong, selagi tidak ada perubahan makna, maka itu pun menjadi hak masyarakat ketika itu masuk dalam ruang publik. Namun saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam proses hukum. Menjelang akhir dari sebuah proses hukum itu (vonis) saya berharap mudah-mudahan majelis hakim bisa memberikan keadilan itu dengan melihat fakta yang disampaikan dalam pengadilan. Karena pengadilan merupakan tempat mencari keadilan. Saya kira hakim bisa berbuat adil dalam hal ini," jelas Fadli zon.

Dilanjutkannya, ini merupakan ujian bagi sejarah penegakan hukum di Indonesia. Jika tidak ada keadilan dalam putusan nanti, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum Indonesia. Terutama terkait hak-hak dari setiap warganegara yang sudah dijamin oleh konsitusi kita, hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan. Ini akan dilihat dalam beberapa minggu ke depan. Mudah2an saudara buniyani mendapat keadilan itu, begitupun dengan Tim Pembela yang sudah berjuang selama 1 tahun.

Fadli mengakui bahwa pihaknya tidak bisa melakukan sebuah intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, terlebih lagi menjelang vonis. Namun sebagaimana fungsi DPR yang salah satunya adalah fungsi pengawasan, maka pihaknya akan melihat proses hukum yang terjadi dalam kasus ini sebagai sebuah pengawasan terhadap proses penegakan hukum, pengawasan terhadap undang-undang, termasuk di dalamnya para pejabat publik.

Seharusnya, tambah Politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini, hukum tidak menjadi satu alat kepentingan politik, alias tidak dikait-kaitkan dengan politik. Apalagi sampai memiliki motif tertentu, balas dendam misalnya. Ia berharap argumentasi-argumentasi ini juga bisa menjadi bagian dari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim.

"Saya juga menyampaikan empati, sebagai anggota DPR, saya melihat tidak boleh ada sebuah kriminalisasi terhadap satu warga negara. Apalagi yang bisa mereduksi hak-hak warga negara yang sudah dijamin oleh konstitusi kita, UUD 1945. Ini suatu kasus yang harus kita tutup dengan keadilan. Mari kita lihat apa keadilan itu akan tetap ada atau justru sebaliknya. Vonis ini akan menentukan bagaimana proses penegakan hukum ke depannya," pungkasnya.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Buni Yani yang diketuai oleh Aldwin Rahadian mengatakan maksud kedatangannya ke pimpinan DPR RI, Fadli Zon selain untuk bersilaturahim serta menyampaikan proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus hukum kliennya, Buni Yani yang sarat akan muatan politis.

"Awalnya Jaksa menjerat Pak Buni dengan pasal 27 dan 28 UU ITE No.11 Tahun 2008 terkait ujaran kebencian terhadap Ahok. Namun tiba-tiba, JPU menjerat pasal 32 dan pasal 48 UU ITE. Kemudian ada hal lain yang sangat mengagetkan kami, pernyataan resmi dari Jaksa Agung dalam Raker dengan DPR (dikutip oleh banyak media online) bahwa tuntutan 2 tahun terhadap klien kami, Buni Yani ini sebagai keseimbangan atas vonis Ahok. Ini semakin membuat kami yakin bahwa perkara Pak Buni ini sarat akan banyak variabel kepentingan. Muatan politisnya terlalu kental. Artinya motif balas dendam itu jelas terlihat," ungkap Aldwin.

Menurutnya, mungkin baru kali ini di Indonesia atau dunia, tuntutan requisitor Jaksa Penuntut Umum ini berdasarkan perkara lain yang tidak ada hubungannya sama sekali, yakni dengan alasan keseimbangan. Artinya JPU mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Dari awal sudah dipersiapkan bahwa ini untuk keseimbangan.

"Ini sangat penting untuk dikritisi dan disampaikan ke pimpinan DPR RI, menjadi bagian diskusi kita, dan kajian kita bahwa proses penegakan hukum di negeri ini seperti itu," ujarnya.(ayu/sf/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Buni Yani
 
  Waket DPR Berharap Majelis Hakim Beri Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan Kasus Buni Yani
  Di Sidang, Buni Yani: Demi Allah Saya Tidak Memotong Video Ahok
  Buni Yani: Ini Balas Dendam dari Pendukung Ahok
  Proses Hukum Berlanjut, Praperadilan Buni Yani Ditolak
  Buni Yani Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Tapi Dicegah Keluar Negeri
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2