Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Wakapolda Metro: Rasakanlah Apa yang Dirasakan Masyarakat Ketika Menjadi Korban Kejahatan!
2021-12-17 03:58:25
 

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo.(Foto: istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo dengan tegas meminta seluruh jajarannya untuk memilki sikap empati terlebih saat memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Menurutnya, sikap empati merupakan prinsip dasar bagi setiap insan Korps Bhayangkara, baik dalam keluarga maupun ketika sedang dalam menjalankan tugas kedinasan.

"Rekan-rekan semuanya ada enam huruf ketika huruf itu dirangkai menjadi satu kata yang kata itu sangat singkat tapi maknanya sangat dalam yaitu huruf e,m,p,a,t,i empati. Empati itu harus dimiliki oleh semua anggota dimana pun dia bertugas," kata Hendro dalam unggahan video di akun Instagram @pandowohendro_007, seperti dikutip BeritaHUKUM, Rabu (15/12).

Eks Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri ini juga menekankan supaya sikap empati lebih dikedepankan terutama oleh jajarannya saat menerima laporan maupun pengaduan terkait tindak pidana yang disampaikan langsung oleh warga yang menjadi korban.

"Kita harus merasakan apa yang dirasakan orang lain saat melapor kepada polisi. Dimana pun bertugas rasakanlah apa yang dirasakan oleh masyarakat ketika menjadi korban kejahatan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, seoang warga bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Selasa (7/12) pukul 18.45 WIB.

Karena itu, pada hari yang sama ia kemudian mendatangi kantor Polsek Pulogadung untuk melaporkan kejadian yang dialaminya itu.

Sesampainya di sana, kata Meta, ketika sedang memberikan informasi mengenai barang-barangnya yang hilang akibat insiden pencurian yang dialaminya, salah seorang oknum petugas Polsek Pulogadung justru menimpalinya dengan perkataan yang menurutnya tidak pantas.

"Saya nyebutlah ada lima ATM (yang hilang). Terus salah satu polisi itu berucap, enggak enak nadanya. Dia bilang, 'Ngapain sih Ibu punya ATM banyak-banyak? Kalau gini kan jadi repot. Percuma kalau dicari juga pelakunya. Memang Ibu enggak tahu adminnya itu mahal?" ucap Meta menirukan omongan Polisi tersebut.

Belakangan diketahui oknum petugas tersebut ialah Aipda Rudi Panjaitan yang karena perbuatannya tersebut kini sudah dipindah ke Polres Metro Jakarta Timur dalam rangka pemeriksaan internal oleh Propam Polri untuk kemudian diproses ke dalam sidang disiplin.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2