Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Progress 98
Wahh.., Jaksa Agung Pidanakan Inilah.com dan Progres 98
Saturday 21 Jun 2014 08:35:19
 

Ilustrasi. Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait beredarnya dugaan transkrip pembicaraan telphone Jaksa Agung Basrief Arief dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri terkait kasus korupsi proyek Bus TransJakarta berkarat senilai sekitar 1,5 triliun yang diungkap oleh Faizal Assegaf dari kelompok Progres 98. Basrief Arief geram dan melaporkan media online Inilah.com dan kelompok Progres 98 ke Markas Besar Polri. Demikian laporan harian Kompas, Jumat (20/6).

"Saya nyatakan berita (transkrip pembicaraan) ini tidak benar dan ini merupakan fitnah," kata Basrief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (19/6).

Bersamaan dengan pernyataan itu, laporan pengaduan kepada kepolisian disampaikan dengan Nomer B108/A/L.1/06-2014. Laporan terkaitan pemberitaan online Inilah.com bersumber dari Progres 98, yang memberitakan adanya transkrip rekaman pembicaraan dirinya dengan Megawati.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelompok yang menamakan diri Progres 98, yang dipimpin Faizal Assegaf, mendatangi Kejaksaan Agung. Mereka meminta klarifikasi terkait transkrip rekaman pembicaraan Megawati dan Basrief soal proyek bus TransJakarta, yang berisi permintaan agar tidak menjadikan status tersangka kepada Capres Jokowi dalam kasus dugaan korupsi proyek bus Transjakarta berkarat.

Karena pemberitaan itu sudah menjurus pada fitnah, Basrief mengadukan tindak pidana tersebut ke polisi agar diproses hukum, bukan melalui mekanisme Dewan Pers. Disinggung proses hukum dugaan pengadaan bus TransJakarta, Basrief menjelaskan, proses hukum belum menyangkut atau menjurus ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. "Kami selaku penegak hukum mendasarkan pada fakta hukum."

Basrief juga mengatakan, transkrip itu merupakan fitnah ketiga yang ditujukan kepadanya. Dua fitnah sebelumnya adalah surat panggilan palsu dari Kejaksaan Agung kepada Joko Widodo, 14 Mei 2014, dan instruksi Jaksa Agung yang dipalsukan terkait penanganan dugaan korupsi bus TransJakarta. Dua kasus itu sudah dilaporkan ke polisi agar diproses.

"Ini betul-betul fitnah yang disampaikan dalam situasi dan kondisi politik seperti ini. Bagi saudara-saudara yang senang membuat kegaduhan, memfitnah ke sana-sini, tolonglah berhenti. Jangan jadikan negeri ini negeri fitnah."

Kasus fitnah transkrip pembicaraan Megawati dan Jaksa Agung Basrief Arief pertama kali dilontarkan oleh koordinator Progres 98, Faizal Assegaf mengaku memiliki transkrip pembicaraan telepon antara ketua DPP PDIP Megawati dengan Jaksa Agung yang intinya menyepakati penundaan pengusutan kasus korupsi TransJakarta. Isu adanya pembicaraan tersebut dibantah oleh semua pihak, termasuk KPK yang diisukan memiliki rekaman.

Sementara, mantan Aktivis 98' Faizal Assegaf tak takut atas langkah Basrief Arief, yang melaporkan soal rekaman perbincangan Jaksa Agung dengan Megawati Soekarnoputri ke Mabes Polri.

"Kita tidak gentar, kita akan bergerak terus," kata Faizal kepada INILAHCOM, Kamis, (19/6).

Ia mengatakan bakal terus memantau perkembangan dari pemberitaan mengenai hal tersebut, yakni soal klarifikasi rekaman perbincangan Jaksa Basrief dengan Mega, maupun menyangkut laporan Basrief ke Mabes Polri.

"Kita terus memantau dan akan mengambil langkah-langkah untuk merespon masalah ini secara kritis dan proposional," ujarnya.

Menurut dia, kalau sampai ada upaya-upaya menggiring masalah ini untuk tujuan politis dan menghambat penanganan kasus bus karatan TransJakarta, dimana Joko Widodo alias Jokowi saat itu masih aktif menjadi Gubernur DKI. Maka akan ada tindakan dari Progres 98'.

"Kita akan lawan," tandasnya.

Seperti diketahuipula, Kasus skandal korupsi Bus Transjakarta inii, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memeriksa Michael Bimo Putranto, Bimo yang dikabarkan adalah orang dekat dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), pemeriksaan Michael Bimo Putranto hanya dilakukan sekitar 30 menit oleh Kejagung pada, Jumat (23/5) lalu.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan Tersangka pada Udar Pristono dengan kapasitasnya selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Ia diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan bus TransJakarta. Selain Udar, pegawai Direktorat Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto, PPK Drajad Adhyaksa, serta Ketua Panitia Pengadaan Setio Tuhu.

Baru-baru ini BPK juga melaporkan bahwa, pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 pada dinas Perhubungan, yang tidak sesuai ketentuan RP 118, 40 miliar dan tidak dapat diyakini kewajaran harganya Rp 43,87 miliar, menjadi poin ke 6 dari 7 poin temuan BPK yang signifikan pada permasalahan di Pemrov DKI Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) pada Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2013. Opini itu menurun satu tingkat dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapat DKI selama dua tahun terakhir ini.(fb/fa/inilah/bhc/sya)(skj/kps/tbn/i /bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Progress 98
 
  Progress 98, Faizal Assegaf: Seolah-olah Jokowi dan Megawati Kebal Hukum
  Eggi Sudjana Dampingi Tim Progress 98 Nginap di Gedung KPK
  Usut Korupsi Jokowi, Progress 98 Kembali Serukan Aksi Nginap di KPK
  Wahh.., Jaksa Agung Pidanakan Inilah.com dan Progres 98
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2