Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Mogok Nasional
Wagub DKI Jakarta AhoK Hanya Mampu Naikan UMP DKI Rp 2.299.860 atau 10 Persen
Thursday 31 Oct 2013 19:44:20
 

Ilustrasi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (2 dari kiri).(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menangapai desakan yang kuat dari Serikat Buruh dan Dewan pengupahan DKI-Jakarta untuk dapat menaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) DKI-Jakarta sebesar Rp 3,7 Juta, sabagai salah satu dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minya (BBM) dan sesuai dengan Komponen Hidup Layak (KHL) buruh DKI-Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan, desakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2014 hanya mencapai sebesar sepuluh persen (10%) dari nilai (KHL) yang diklaim Ahok, telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 2.299.860,-

Menurut Ahok, "jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang hanya sekitar 6 persen lebih, maka bisa diprediksikan UMP DKI tahun depan mungkin hanya bisa naik sepuluh persen," ujar Ahok, Kamis (31/10) di Balai Kota.

Pemprov DKI-Jakarta hanya mampu memfasilisasi kenaikan sebesar Rp 229.986.000 atau dengan total gaji kotor buruh menjadi Rp 2.529.846,- dalam satu bulanya.

Sedangkan Presiden KSPI Said Iqbal, meminta patokan kenaikan upah buruh DKI-Jakarta UMP 2014 yang besarannya mencapai Rp 3.700.000, dengan itu Said mengerakan serikat buruh untuk melakukan aksi mogok nasional, selama 2 hari.

Selain itu saat ini juga PTUN Provinsi Banten telah memenangkan gugatan buruh dalam proses penanguhan upah minimum yang ditolak.

Hal yang sama juga berlangsung di Jawa Barat PTUN Bandung, dan memenangkan gugatan buruh di Jawa Barat kembali menang pada (26/9) lalu dimana PTUN Bandung mengabulkan gugatan buruh, yaitu menolak penanguhan upah minimum dari 257 perusahaan, 209 ditolak penanguhan upah minimumnya dan hanya 48 perusahaan yang dikabulkan penanguhan upah minimumnya, dan Said Iqbal mengingatkan Gubernur DKI-Jakarta Jokwi juga sedang berlangsung gugatan PTUN di oleh beberapa serikat perusahaan di Jakarta.

Sementara, Ahok sendiri tetap tidak memberikan persetujuannya. Tidak bisa. Kalau sampai Rp 3.700.000 itu terlalu besar. Kita tidak bisa kabulkan tuntutan mereka.

"Kasihan nanti pengusaha, pasti akan merasa keberatan," ujar Ahok kembali.

Menangapi aksi mogok kerja nasional hari ini, Ahok tidak dapat melarang aksi unjuk rasa yang digelar oleh buruh, dimana-mana demi menyampaikan aspirasinya sesuai denga aturan main yang berlaku.

"Kalau mau demo, tidak apa-apa. Itu memang hak mereka. Tapi, jangan sampai melakukan sweeping pabrik yang sedang dioperasi, kemudian dipaksa ditutup," pungkas Ahok.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Mogok Nasional
 
  Buruh KSPI Umumkan Mogok Nasional Bersamaan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016
  Kantornya Didemo Ratusan Buruh, Ketua Apindo Sofjan Wanandi Kabur
  Ratusan Buruh Kembali Demo Balai Kota
  Jokowi Menyetujui UMP DKI 2014 Sebesar Rp 2,4 juta
  Tolak Penuhi Tuntutan Buruh, Said Iqbal Nilai Jokowi Tak layak Jadi Negarawan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2