JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga nonaktif Wafid Muharram divonis tiga tahun penjara. Terdakwa perkara suap ini juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subside tiga bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa terbukti menerima tiga lembar cek yang bernilai Rp 3.289.850.000 dari Rosa dan Idris yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya sebagai Sesmenpora," kata ketua majelis hakim Marsuddin Nainggolan membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/12).
Vonis terhadap terdakwa Wafid Muharram ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Agus Salim. Sebelumnya, terdakwa Wafid ini dituntut dengan hukuman selama enam tahun penjara serta membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Wafid Muharram terbukti telah menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari Mohammad El Idris terkait untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk dalam tender pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 di Jakabaring, Sumetera Selatan (Sumsel).
Sangkalan terdakwa Wafid bahwa uang sebesar Rp 3,2 miliar itu merupakan dana talangan, tidak dapat dibuktikannya di hadapan persidangan. Terdapat saksi-saksi yang membenarkan maksud lain dari pemberian uang itu sebagai succes fee. Perbuatan tersebut terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa Wafid Muharram tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi. Sedangkan perimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sudah mengabdi lama pada negara dan tak pernah dihukum.
Atas putusan tersebut, terdakwa Wafid Muharram menyatakan keberatan. Namun, pihaknya belum dapat menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum selanjutnya atau mengajukan banding atau tidak. “Kami pikir-pikir atas putusan ini,” katanya setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Erman Umar.
Sementara di luar persidangan, kuasa hukum Wafid, Erman Umar menyatakan kebertana tas putusan itu. Menurutnya, majelis hakim seharusnya membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Pasalnya, Wafid tidak menerima suap sebesar Rp3,2 miliar dalam bentuk cek seperti yang didakwakan JPU.
Dikatakan Erman, fakta persidangan berdsarkan kesaksiaan Rosa Mindo Manulang dan Mohamad El Idris bahwa mereka memberikan cek kepada Wafid melalui Rosa sebagai dana talangan. "Cek Rp 3,2 miliar itu adalah pinjaman untuk dana talangan, bukan suap," tutur dia.(dbs/spr)
|