Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Wafid Minta Menpora Dihadirkan ke Persidangan
Wednesday 14 Sep 2011 22:33:14
 

Terdakwa Wafid Muharram di KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ))
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sesmenpora Wafid Muharram meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Mepora Andi A. Mallarangeng dihadirkan sebagai saksi pertama dalam persidangan yang akan memasuki pemeriksaan materi persidangannya nati. Permintaan tersebut dismapaikan kuasa hokum Wafid, Erman Umar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9).

Menurut Erman, mengingat kliennya sebagai korban yang melaksanakan perintah atasannya, berarti Menpora harus dihadirkan sebagai saksi pertama. "Kami mohon terlebih dahulu Menpora dihadirkan sebagai saksi. Kami harapkan menteri harus datang memberi kesaksian, apakah benar-benar negara dirugikan dalam perkara ini," kata dia.

Jika melihat aturan KUHAP dan konstruksi dakwaan kliennya, Menpora sebagai pihak yang dirugikan harus menjelaskan yang sebenar-benarnya. Meski sempat ditolak oleh majelis hakim, tetapi pihak kuasa hukum Wafid tetap pada permintaannya tersebut. "Konstruksi dakwaan penilaian yuridis kami itu dana talangan. Lembaga negara di sini yang menjadi pimpinan tertingginya adalah menteri sehingga menteri harus datang memberi kesaksian," tandasnya.

Hakim ketua Suhartoyo mengatakan, keberatan tim kuasa hukum tersebut akan dicatat dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang telah dihadirkan JPU.

Akhirnya persidangan Wafid Muharam masih dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan saksi yang telah dihadirkan JPU. Mereka adalah Dirut PT. Duta Graha Indah Dudung Purwadi serta koleganya, yakni Direktur Keuangan PT DGI Laurencius Teguh Khasanto Tan, Sekretraris PT DGI Claudia Angelica, dan karyawan PT DGI bernama Wawan Karmawan.

Usai sidang tersebut, JPU Agus Salim pun merasa berkepentingan atas kesaksian Menpora. Tapi untuk menghadirkan seorang saksi harus lebih dulu melihat relevansinya dengan pemeriksaan yang akan dilakukan di persidangan. "Mengenai saksi yang akan dihadirkan terlebih dahulu, itu semua tergantung relevansinya," ujarnya.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2