JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sesmenpora Wafid Muharram meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Mepora Andi A. Mallarangeng dihadirkan sebagai saksi pertama dalam persidangan yang akan memasuki pemeriksaan materi persidangannya nati. Permintaan tersebut dismapaikan kuasa hokum Wafid, Erman Umar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9).
Menurut Erman, mengingat kliennya sebagai korban yang melaksanakan perintah atasannya, berarti Menpora harus dihadirkan sebagai saksi pertama. "Kami mohon terlebih dahulu Menpora dihadirkan sebagai saksi. Kami harapkan menteri harus datang memberi kesaksian, apakah benar-benar negara dirugikan dalam perkara ini," kata dia.
Jika melihat aturan KUHAP dan konstruksi dakwaan kliennya, Menpora sebagai pihak yang dirugikan harus menjelaskan yang sebenar-benarnya. Meski sempat ditolak oleh majelis hakim, tetapi pihak kuasa hukum Wafid tetap pada permintaannya tersebut. "Konstruksi dakwaan penilaian yuridis kami itu dana talangan. Lembaga negara di sini yang menjadi pimpinan tertingginya adalah menteri sehingga menteri harus datang memberi kesaksian," tandasnya.
Hakim ketua Suhartoyo mengatakan, keberatan tim kuasa hukum tersebut akan dicatat dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang telah dihadirkan JPU.
Akhirnya persidangan Wafid Muharam masih dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan saksi yang telah dihadirkan JPU. Mereka adalah Dirut PT. Duta Graha Indah Dudung Purwadi serta koleganya, yakni Direktur Keuangan PT DGI Laurencius Teguh Khasanto Tan, Sekretraris PT DGI Claudia Angelica, dan karyawan PT DGI bernama Wawan Karmawan.
Usai sidang tersebut, JPU Agus Salim pun merasa berkepentingan atas kesaksian Menpora. Tapi untuk menghadirkan seorang saksi harus lebih dulu melihat relevansinya dengan pemeriksaan yang akan dilakukan di persidangan. "Mengenai saksi yang akan dihadirkan terlebih dahulu, itu semua tergantung relevansinya," ujarnya.(mic/spr)
|