Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Wafid Akui Ada Pertemuan Andi, Nazar dan Angie
Wednesday 16 Nov 2011 22:41:01
 

Wafid Muharram (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Wafid Muharam membenarkan sempat dipanggil Menpora Andi Mallarangeng untuk ikut dalam pertemuan dengan Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh. Pertemuan ini membahas soal masalah anggaran terkait program SEA Games XXVI/2011.

Hal ini diakui Wafid Muharram saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan perkara suap terkait pelaksanaan proyek wisma atlet yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/11). Sekretaris nonaktif Menpora ini mengakui semua itu di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.

Dalam pertemuan itu, kata Wafid, dirinya hanya diminta mendampingi Menteri kala itu. Ia pun tidak secara jelas mengetahui secara rinci isi pembicaraan ketiga petinggi Partai Demokrat tersebut. “Saya dipanggil untuk mendampingi PaK Menteri (Andi Mallarangeng bertemu Nazaruddin dan Angie). Saya tak begitu jelas isi pembicaraannya, tapi yang saya tangkap membahas masalah anggaran APBN-P 2011 terkait program SEA Games,” imbuhnya.

Menurut dia, masalah anggaran SEA Games itu sudah dibahas dalam pertemuan tingkat tinggi dan segera disetujui anggarannya. Kemenpora sendiri memiliki tugas untuk mempersiapkan anggaran kepada DPR. Pertemuan itu berlangsung di ruang kerja Menpora Andi Mallarangeng antara Febuari hingga Maret 2010.

Pada bagian lain, Wafid pun membenarkan pernah menyodorkan nama PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk kepada Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah sebagai perusahaan yang ingin mengikuti proses tender proyek senilai Rp 191,6 miliar itu. "Saya sampaikan ada (perusahaan) yang mau ikut, yakni PT DGI, Hutama Karya dan lain-lain," kata dia.

Penyampaian itu, imbuh Wafid, dilakukannya dalam rapat dengan Rizal. Dirinya pun mengakui bahwa Nazaruddin pernah memintanya untuk dapat mengikutsertakan PT DGI dalam tender proyek itu. Permintaan itu Nazaruddin dalam pertemuan keduanya yang berlangsung tiga bulan setelah pertemuan pertama.

Wafid sendiri mengaku dua kali bertemu Nazaruddin. Pertemuan pertama diantara keduanya pada tahun 2009, hanya diwarnai perkenalan. Saat itu, ia diperkenalkan Nazaruddin melalui Mindo Rosalina Manulang alia Rosa manulang. Sebelumnya, ia dikenalkan dengan Rosa melalui staf Kemenpora, David Nelwan.

Selanjutnya, Wafid membenarkan pula bahwa dirinya pernah didatangi pihak PT DGI, yakni Manajer Marketing Mohammad El Idris dan Dirut Dudung Purwadi untuk mengenalkan company profile dan menyampaikan niatan mereka untuk perusahan mereka diikutsertakan dalam tender proyek Wisma Atlet. Namun, dirinya tidak tahu proses pemenangan tender oleh PT DGI itu.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Wafid Muharram, majelis hakim yang diketuai Marsudin nainggolan meminta JPU untuk menyiapkan tuntutannya. Pembacaan tuntutan hukuman bagi terdakwa Wafid ini harus disampaikan pada persidangan pekan depan. Tim penuntut umum pun menyatakan kesanggupannya.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2