JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dewan Kehormatan Partai Demokrat sudah meneken surat pemberhentian Angelina Sondakh sebagai wakil sekretaris jenderal Partai Demokrat. Hal ini menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 .
"Dia diberhentikan dari kepengurusan partai. Ibu Angie (sapaan Angelina Sondakh) kan wasekjen, maka sebagai wasekjen diberhentikan. Saya sudah teken suratnya sejak dua hari lalu," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Jero Wacik di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/2).
Menurut dia, pemberhentian itu sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang mengatur bahwa jika ada kader yang terlibat kasus korupsi dan merupakan pengurus di Partai Demokrat, maka harus diberhentikan dari struktur kepengurusan tersebut.
"Sejak dia (Angie-red) ditetapkan sebagai tersangka, sebenarnya sudah kami proses. Komisi Pengawas mengadakan rapat memberikan rekomendasi kepada DK (Dewan Kehormatan-red) dan saya sudah meneken suratnya," imbuh Jero Wacik.
Meski sudah dicopot dari wasekjen Demokrat, lanjut Jero Wacik, Angie masih kader partai tersebut. Pasalnya, pemberhentiannya itu hanya sebagai pengurus partai. Keanggota dalam partai masih tetap. Dalam AD/ART menyebutkan bahwa pemberhentian itu hanya pada jabatannya, ketika tersandung kasus. “Angie masih kader Demokrat, tapi tidak jadi pengurus," jelas Menteri ESDM ini.
Diungkapkan Wacik, partainya tidak bisa memberi rekomendasi untuk pemberhentian Angie sebagai anggota DPR RI. Hal itu menjadi kewenangan sepenuhnya DPR. “Kami tidak bisa kasih rekomendasi, soal recall-nya di DPR. Ada aturan sendiri, silahkan tanya fraksi (Demokrat)," ujar dia.
Namun, tambah dia, pemberhentian anggota Dewan baru dilakukan jika proses hukum sudah memiliki putusan hukum yang tetap. "Jika vonisnya sudah selesai dan sudah berkekuatan hukum tetap. Itu rasanya (Angie baru bias) diberhentikan dari DPR. Tapi kami akan berikan bantuan hokum untuk dia,” tandas Wacik.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK pada hari yang sama.(dbs/spr)
|