Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Wisma Atlet
Wacik Pastikan Angie Sudah Dicopot Sebagai Wasekjen
Tuesday 07 Feb 2012 22:31:06
 

Angelina Sondakh usai diperiksa sebagai saksi kasus suap wisma atlet di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dewan Kehormatan Partai Demokrat sudah meneken surat pemberhentian Angelina Sondakh sebagai wakil sekretaris jenderal Partai Demokrat. Hal ini menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 .

"Dia diberhentikan dari kepengurusan partai. Ibu Angie (sapaan Angelina Sondakh) kan wasekjen, maka sebagai wasekjen diberhentikan. Saya sudah teken suratnya sejak dua hari lalu," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Jero Wacik di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/2).

Menurut dia, pemberhentian itu sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang mengatur bahwa jika ada kader yang terlibat kasus korupsi dan merupakan pengurus di Partai Demokrat, maka harus diberhentikan dari struktur kepengurusan tersebut.

"Sejak dia (Angie-red) ditetapkan sebagai tersangka, sebenarnya sudah kami proses. Komisi Pengawas mengadakan rapat memberikan rekomendasi kepada DK (Dewan Kehormatan-red) dan saya sudah meneken suratnya," imbuh Jero Wacik.

Meski sudah dicopot dari wasekjen Demokrat, lanjut Jero Wacik, Angie masih kader partai tersebut. Pasalnya, pemberhentiannya itu hanya sebagai pengurus partai. Keanggota dalam partai masih tetap. Dalam AD/ART menyebutkan bahwa pemberhentian itu hanya pada jabatannya, ketika tersandung kasus. “Angie masih kader Demokrat, tapi tidak jadi pengurus," jelas Menteri ESDM ini.

Diungkapkan Wacik, partainya tidak bisa memberi rekomendasi untuk pemberhentian Angie sebagai anggota DPR RI. Hal itu menjadi kewenangan sepenuhnya DPR. “Kami tidak bisa kasih rekomendasi, soal recall-nya di DPR. Ada aturan sendiri, silahkan tanya fraksi (Demokrat)," ujar dia.

Namun, tambah dia, pemberhentian anggota Dewan baru dilakukan jika proses hukum sudah memiliki putusan hukum yang tetap. "Jika vonisnya sudah selesai dan sudah berkekuatan hukum tetap. Itu rasanya (Angie baru bias) diberhentikan dari DPR. Tapi kami akan berikan bantuan hokum untuk dia,” tandas Wacik.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK pada hari yang sama.(dbs/spr)




 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2