Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Interpelasi DPR
Wacana Interpelasi Menteri BUMN, Setgab Sepakat Dihentikan
Wednesday 16 May 2012 20:55:42
 

Menteri BUMN Dahlan Iskan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab), sepakat untuk menghentikan wacana penggunaan hak interpelasi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang sempat panas akhir-akhir ini.

Menurut Ketua Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy semalam para Partai yang tergabung dalam Setgab mengadakan rapat yang membahas wacana hak iterpelasi itu. "Dan hasilnya, kita sepakat interpelasi Meneg BUMN, keputusannya tidak diteruskan," katanya saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/6).

Hal senada juga disampaikan, Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar yang menyatakan anggota Setgab berpendapat wacana interpelasi untuk Dahlan Iskan tak memiliki urgensi apapun. "Interpelasi itu tidak penting, tidak ada urgensinya, menambah hiruk-pikuk politik. Selama interpelasi nggak berjalan," ujarnya.

Jafar berpendapat, sebaiknya Komisi VI mengupas tuntas mengenai kebijakan Kementerian BUMN yang di keluarkan oleh Dahlan Iskan. Sehingga tak perlu mewacanakan hak interpelasi. "Lebih baik mendorong Komisi VI untuk memperbaiki kinerja BUMN. Termasuk merger BUMN yang sejenis seperti Pelindo. Misalnya PT Perkebunan itu kan sampai 12 bisa dimerger. Yang tidak untung bisa dilikuidasi dimerger. Supaya tidak menambah beban negara," imbuhnya.

Seperti diketahui, sebanyak 38 anggota DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI, Aryo Bimo mengajukan interpelasi ke pimpinan DPR agar bisa mendapat penjelasan dari Presiden Yudhoyono atas kebijakan Dahlan yang mendelegasian sebagian wewenang Menteri BUMN, kepada Pejabat Eselon I, Dewan Komisaris, dan Direksi BUMN.

Melalui Kebijakan tersebut, Dahlan melakukan pemangkasan birokrasi, seperti penunjukan Direksi BUMN tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA). Cara Dahlan ini telah terjadi dalam kasus penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).

Kebijakan Dahlan itu dianggap telah melanggar UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. (inc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2