Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
2018-04-17 20:03:58
 

Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf.(Foto: BH /sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf atau yang akrab disapa Sidom Peng mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang.

"Kami imbau seluruh lapisan masyarakat yang sudah berhak memilih agar hadir ke TPS pada Pileg dan Pilpres 2019," demikian disampaikan Fauzi Yusuf, usai gelar pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, yang diawali di kediamannya di Desa Keh, Kecamatan Nibong, pada Senin (17/4).

Gerakan Coklit serentak tersebut dihadiri Anggota Komisioner KIP, Muhammad Sayuni, Sekretaris KIP Hamdani, S.Ag.,M.S.M, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nibong, Razali Samidan dan anggota PPK.

Lanjut Sidom Peng, sebagai salah satu cara menyukseskan pesta demokrasi yang digelar lima tahunan ini adalah menggunakan hak pilih dengan baik dan benar. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat agar memastikan apakah dirinya sudah terdata di Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau pun Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara itu, Komisioner KIP Aceh Utara Muhammad Sayuni mengatakan, Coklit ini merupakan momen dimana masyarakat agar bisa terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang.

Sayuni juga mengharapkan kepada seluruh anggota Panitia Pengantar Data Pemilih (Pantarlih) agar bekerja sesuai prosedur untuk mendata pemilih per kepala keluarga, supaya pemilih terdata dengan maksimal, jangan sampai terjadi ada pemilih yang tidak terdaftar.

Selain itu, kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memonitoring seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar melaporkan lima hari sekali dalam proses yang dilakukan dalam rangka pendataan pemilih.(bh/sul)




 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2