JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Fraksi partai Amanat Nasional (PN) DPR Wa Ode Nurhayati telah dua kali tidak memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK). Pembocor praktik permainan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR itu tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya dari panggilan itu.
Hal ini disampaikan Ketua BK DPR M Prakosa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/12). Ia menyesalkan sikap Wa Ode Nurhayatai yang tidak memberikan konfirmasi tersebut. "Kami sudah melakukan pemanggilan kedua, tapi tidak hadir. Kami tidak dapat kabar dari yang bersangkutan," kata dia.
Menurut politisi PDIP ini, pihaknya melihat adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wa Ode Nurhayati tersebut. Namun, ia enggan memberitahukan pelanggaran yang dimaksudkannya itu. Alasannya, harus menunggu pembelaan dari politisi PAN tersebut. "Indikasinya ada (dugaan pelanggaran kode etik). Ada sesuatu di sana," selorohnya.
Pemeriksaan Wa Ode Nurhayati ini, diduga terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga menerima gratifikasi (hadiah) terkait pencairan dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) untuk tahun anggaran 2011. Dalam kasus ini, KPK belum pernah memeriksanya.
Selain itu, Wa Ode Nurhayati juga sempat bersiteru dengan Nudirman Munir yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua BK DPR. Ia menyatakan bahwa diperas dan diancam seseorang yang mengaku sebagai staf Nudirman atas sikapnya yang bernai membeberkan dugaan praktik mafia anggaran DPR. Nudirman sempat membantah dan mengancam untuk mepolisikan Wa Ode atas dugaan pencemaran nama baiknya.
Sementara itu, Ketua FPAN DPR Tjatur Sapto Edi menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Advokasi bagi Wa Ode Nurhayati. Selain itu, PAN juga telah membentuk tim pencari fakta atas penetapan kadernya itu sebagai tersangka yang dituduhkan KPK tersebut. Hal ini terkait dengan keanehan dengan sikap Wa Ode yang sangat bernai untuk membongkar praktik mafia anggaran di DPR.
"Kami masih yakin Wa Ode tidak melakukan tindak pidana, seperti yang dituduhkan KPK. Justru aneh kalau KPK malah justru menetapkan Wa Ode jadi tersangka. Ini tidak masuk akal dan kami akan melakukan penelusuran atas tuduhan yang disangkakan ke Wa Ode itu, " jelas dia. (inc/rob)
|