Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

WN Jerman Pelaku Pedofil Ditangkap Polisi
Wednesday 30 Nov 2011 23:29:51
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk tiga orang yang terlibat dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur. Ketiganya mengeksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Para tersangka tersebut, yakni berinisial R, M, dan D. Mereka ditangkap, karena menjadi mucikari dari W yang baru berumur 13 tahun sebagai pemuas nafsu seksual lelaki hidung belang. Selain itu, petugas juga menangkap warga negara Jerman berinisial LP. Ia diketahui sebagai orang yang melakukan hubungan seksual dengan korban dengan membayar Rp1,1 juta kepada mucikari tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Irwan Anwar kepada wartawan, Rabu (30/11), menyatakan bahwa terbongkarnya kasus eksploitasi anak di bawah umur ini, berawal dari laporan orang tua W. mereka melaporkan kehilangan W yang sudah dua hari tidak pulang ke rumah.

Orang tua W kepada petugas menceritakan bahwa korban sehari-hari bekerja sebagai pengamen dan joki 3 in 1. Pada Senin (21/11) lalu, W diajak teman sebayanya untuk mengamen di kawasan Blok M. Disana korban bertemu dengan tiga orang mucikari berinisial R, M, dan D.

Kemudian, D menawarkan korban kepada LP yang sudah lama dikenalnya itu untuk dikencani. korban diantar D, menuju La Piazza, Kelapa Gading, dengan menggunakan ojek motor. "Korban diantar ojek motor yang dikenal D. Setelah sampai di depan Lapiazza, tepatnya di bunderan boulevard, pengojek motor tersebut menghubungi D. Tukang ojek mengatakan kepada D posisi mereka di La Piazza," jelasnya.

“Korban W ditawarkan kepada LP untuk melayani nafsu seksnya di sebuah apartemen. Dari tersangka LP, D memperoleh uang sebanyak Rp1,1 juta.Uang itu lalu dibagikan kepada korban Rp150 ribu, R mendapat Rp150 ribu dan M kebagian Rp 50 ribu. Sedangkan D sendiri sebanyak Rp750 ribu,” jelas Irwan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka LP dijerat dengan pasal 88 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ia pun terancaman hukuman 10 tahun penjara. Para tersangka lainnya juga dijerat dnegan UU yang sama. Mereka telah melakukan perdagangan manusia (human trafficking).(dbs/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2