Dr Keiji Fukuda dari WHO mengutarakan kekhawatirannya akan apa yang ia sebut "zona bayangan" yaitu wilayah-wilayah yang tidak bisa dicapai" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Ebola
WHO: Wabah Ebola di Afrika Barat 'Hal Baru'
Sunday 24 Aug 2014 03:38:22
 

Wabah Ebola telah menewaskan 1.400 orang di Afrika Barat.(Foto: Istimewa)
 
NIGERIA, Berita HUKUM - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan kecepatan dan luasnya penyebaran wabah Ebola di Afrika Barat "belum pernah terjadi sebelumnya."

Dr Keiji Fukuda dari WHO mengutarakan kekhawatirannya akan apa yang ia sebut "zona bayangan" yaitu wilayah-wilayah yang tidak bisa dicapai dan dimana pasien tidak terdeteksi.

Organisasi itu mengkonfirmasi 142 kasus baru Ebola telah dilaporkan sejak 19 Agustus serta 77 kematian.
Wabah Ebola telah menewaskan lebih banyak orang dibandingkan wabah lainnya.

Sedikitnya 1.427 orang tewas dari 2.615 kasus.

Berbicara dalam konferensi pers di ibukota Liberia Monrovia, Fukuda mengatakan melawan penyakit itu akan membutuhkan "kerja keras berbulan-bulan."

"kita telah melihat wabah Ebola menyerang perkotaan, daerah terpencil dengan begitu cepat dan luas," tambahnya.

Pada hari Jumat, aparat Nigeria mengatakan mereka telah mendeteksi dua kasus baru Ebola yang menjangkiti pasangan suami istri pekerja medis. Mereka diduga tertular dari seorang pria yang meninggal dunia karena virus tersebut di Nigeria setelah pulang dari Liberia.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Ebola
 
  WHO: Kasus Ebola Lebih dari 10.000
  Korban Ebola Capai 4.447 Orang
  WHO: Dua Puluh Nibu Orang akan Terinfeksi Ebola
  WHO: Wabah Ebola di Afrika Barat 'Hal Baru'
  Liberia Umumkan Status Darurat Terkait Ebola
 
ads1

  Berita Utama
Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2