Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
TNI
WFQR-1 Koarmabar Tangkap 30 TKI Ilegal dari Malaysia
2017-06-04 22:26:55
 

Kapal motor berbobot 6 GT mengangkut 30 TKI ilegal terdiri 29 orang pria dan 1 orang wanita.di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-1 Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menangkap dan mengamanakan 30 TKI llegal dari Malaysia yang menyeberang dengan menggunakan KM Subur Jaya di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (31/5).

Kapal motor berbobot 6 GT dengan 3 orang ABK tersebut saat diperiksa mengangkut 30 TKI ilegal terdiri 29 orang pria dan 1 orang wanita.

Menurut Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Roberth Wolter Tappangan, sebelumnya Tim WFQR-1 Lanal Tanjung Balai Asahan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya TKI ilegal yang akan masuk dari Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan dengan menggunakan kapal kayu.

Menerima informasi tersebut Tim WFQR-1 segera melaksanakan operasi Patroli Keamanan Laut (Kamla) terbatas menggunakan unsur Patkamla SLG II-1-57dan melihat secara visual sebuah kapal kayu yang mencurigakan di perairan Kuala Bagan Asahan. Selanjutnya Tim WFQR-1 melaksanakan pengejaran panangkapan dan penyelidikan terhadap kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal bernama KM Subur Jaya dan Tim WFQR-1 menemukan penumpang kapal yang diduga TKI ilegal berjumlah 30 orang.Selanjutnya kapal beserta penumpang dan barang bawaannya dikawal Tim WFQR-1 menuju Dermaga TPI Bagan Asahan guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil dari pemeriksaan terhadap TKI ilegal dan barang bawaannya serta kapal tidak ditemukan barang terlarang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan didata, selanjutnya untuk TKI ilegal akan diserahkan ke Imigrasi Tanjung Balai, sedangkan untuk ABK kapal akan diprosessesuai hukum yang berlaku.(DispenArmabar/bh/yun)




 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2